SAROLANGUN - Polres Sarolangun melakukan press release atas penangkapan dua pelaku tindak pidana migas di aula Mapolres Sarolangun, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Sandy Mutaqqin S.Ik Sarolangun Kasat Reskrim AKP Rendy Kasi humas Iptu Rendradi. Senin (30/01/2023)
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, penangkapan pelaku tindak pidana migas dilakukan pada Sabtu kemarin 28 Januari 2023 pukul 13.30 kemarin , saat itu unit tipiter sat Reskrim Polres Sarolangun sedang melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Singkut kemudian dicurigai dua unit mobil truk tangki merk Hino BH 8692 BU berisi BBM Solar Industri 10 ribu liter dan AB 8987 EB berisi Solar Industri 5 ribu liter" Personil kita curiga dua unit mobil truk tangki kemudian dilakukan interogasi kepada sopir "ES" dan "JVM" dari hasil penyidikan ternyata BBM yang dibawa mereka bukanlah BBM resmi, namun minyak mentah yang diolah menjadi BBM dan rencananya akan di salurkan ke wilayah Jambi" tutur Kapolres.
Atas perbuatan mereka, kita mengenakan pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60.000.000" sambungnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan BBM ilegal tersebut dari Sumatera Selatan "para pelaku mendapatkan BBM ilegal dari sumatera selatan dan akan dibawa ke Jambi, untuk penyuplai dan pemilik mobil masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim polres Sarolangun" tutupnya ( Gun)