Sarolangun-Polres Sarolangun menggelar konferensi pers beberapa pengungkapan kasus tindak pidana, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi pada Kamis siang (16) /2/2023) di ruang aula Polres Sarolangun.
Kasus pertama yang dibebaskan adalah tindak pidana pengeboran ilegal. Polres Sarolangun menunjukkan keseriusannya dalam hal menindak tegas para pelaku illegal drilling. Hal ini diamankan dengan diamankannya 4 (empat) tersangka diantaranya "SU" 60 tahun warga kecamatan Pauh, "MI" 32 tahun warga kecamatan Pauh, "SR" 28 tahun warga Kecamatan sungai gelam Muaro Jambi, "AR" 42 tahun warga Ilir Barat Kota Palembang Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rahman S. IK menjelaskan bahwa keempat tersangka saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di desa Lubuk napal kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
"Polres Sarolangun pada Selasa yang lalu tanggal 14 Februari 2023 melalui Unit Tipidter Satreskrim pengamanan 4 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di tanah milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun" terangnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Juga menjelaskan dari penangkapan 4 orang yang diamankan tersebut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling)"Polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah besi stang bor ukuran 4 meter,lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel" sambungnya.
"Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar" tutupnya(Gun)