Batang hari Halo Jambi- Presiden Mahasiswa seorang aktivis kampus sang penakluk lapangan ( zamhari ), Dari hasil yg sdh disurvei bahwa sah nya memang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi pasal 40 ayat 1 ( masa jabatan rektor 4 tahun) fakta yang ada SK tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah diterapkan oleh PERMA no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, maka dari itu kami dari pengontrol kebijakan sosial agar aturan ini harus direalisasikan dan berjalan sesuai dengan prosedur yang sdh diterbitkan oleh pemerintah .
Zamhari mengajak Mahasiswa harus teliti dengan keadaan yang amburadul ini jangan sampai terlena di bawah zona nyaman, mahasiswa harus tegas harus kritis karena ini akan imbas kepada kita anak cucu kita sendiri jika ini dibungkamkan, kita harus memberikan ketegasan kepada pihak yang berwenang agar semua ini harus cepat terselesaikan pelajar itu harus membela kebenaran menegakkan keadilan.
"Jika ada 1000 orang membela kebenaran maka kan kupastikan aku ada di antara itu, jika ada 100 orang yang membela kebenaran, maka kupastikan aku ada di antara 100 itu, jika ada 10 orang yang memebela kebenaran, maka ku pastikan aku ada di antara itu, jika ada 1 orang yang membela kebenaran maka aku memastikan akulah itu. " kata zamhari Wakil Presiden Mahasiswa (Sandika)
timbul pertanyaan apakah ijazah S1 wisuda tahun 2024 ini berlaku di bawah TTD rektor yang sudah habis masa jabatan...? Itu salah satu efeknya apakah bisa menjamin kesuksesan di bawah Demokrasi yang rusak ini bisa maju.. . Ga bahaya ta'..?
Karena apabila ini tidak di ubah oleh oknum oknum yang mencidrai Demokrasi efek buruk nya akan berpengaruh kepada mahasiswa, Mahasiswa akan punah petinggi kampus sudah mencidrai aturan. " Ujar Wapres.
Bagaimana bangsa ini akan maju jika sistem didalamnya saja sudah mandul tidak berjalan sesuai prosedur nya.. Mau dibawak kemana pelajar jika aturan saja sudah di langgar, ujar zamhari. Hancur Demokrasi hancur masa depan pelajar hancur bangsa Indonesia dengan ketidak adilan yg di tegakkan.
maka kami menuntut untuk segera di tindak lanjuti agar permasalahan ini cepat selesai dalam waktu 3 x 24 jam.
Apabila tidak ada tindakan maka kami dari unsur unsur organisasi, DEMA IAI-N , BEM nusantara daerah jambi DLL akan mengadakan aksi besaran. Hidup pelajar Hidup rakyat Indonesia Hidup Demokrasi.(Red)