Sarolangun Hallo Jambi— Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya Dugaan pemeliharaan memiliki rekening digital SeaBank serta maraknya penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Pihak lapas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang sebenarnya.Selasa 25 Nov 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Saat di Komfirmasikan Menytakan"Bahwa tuduhan tersebut masih bersifat spekulatif, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut sebelum menutup sebagai pelanggaran.

“Kami menjaga kritik dari masyarakat, tetapi setiap informasi harus melalui pembuktian. Hingga sejauh ini belum ada temuan yang menguatkan tuduhan tersebut,” ujar Kalapas dalam keterangannya.

Kegiatan pengawasan Sudah Sesuai SOP Menurut pihak lapas, semua bentuk pengawasan, termasuk mencegah, menindak peredaran alat komunikasi telah dilakukan sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019. “Razia rutin kami lakukan, baik oleh petugas internal maupun insidentil bersama aparat terkait. Setiap barang terlarang yang ditemukan langsung diamankan dan diproses sesuai aturan,”Terangnya.

Lanjutnya Mengenai tudingan lemahnya pengawasan, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan. “Tidak ada pembiaran.

Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” tegas Kalapas.

Menanggapi pernyataan seorang aktivis lokal yang meminta Kanwil Ditjen PAS turun tangan, pihak lapas menyatakan bahwa terbuka terhadap evaluasi dan pemeriksaan.

“ Kami berharap setiap komentar dan pemberitaan tetap melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” jelasnya.

Lapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan bahwa pengamanan, pengawasan, penindakan serta pelatihan mereka akan terus diperkuat. Pihak lapas juga mengapresiasi masukan masyarakat, namun berharap agar informasi yang disajikan tidak menyebabkan pada generalisasi yang citra institusi dan petugas yang bekerja sesuai koridor hukum.(Gun)