Halo Jambi-Pemerintah Kabupaten Sarolangun Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mengadakan Kegiatan Pembagian Rompi kepada Pihak ketiga Yang di adakan di Kantor Dinas Perhubungan. Senin 1 Des 2025.
Kegiatan ini Menunjang Para Anggota Parkir dalam mengatur Kendaraan baik rodan Dua maupun roda empat atau lebih, Pembagian Rompi parkir Khusus dari Dishub Agar terkesan terlihat antara Parkir Legal dengan Parkir ilegal. Kepala Dinas Perhubungan Supryanto,SIP Saat di Komfirmasikan di Kantor Dinas Perhubungan Mengatakan"Kegiatan Kami pada Hari ini Mengadakan Untuk Pembinaan terhadap juru parkir Yang ada di Kabupaten Sarolangun Mencakup Kecamatan Sarolangun dan Singkut, Kemudian Memberikan Kepada Juru Parkir berupa Rompi dan topi parkir Sehingga yang memakai Rompi parkir dari kami Sudah di katakan katagori Legal, Jadi yang tidak memakai Rompi Parkir dari Dishub Sudah termasuk ILEGAL dan akan kami hormati kalau perlu kami Rangkul Untuk Kerjasama dengan Dishub, kalaupun ada yang tidak mau bekerja sama dengan kami tentunya Kami Mengarahkan aturan sesuai Hukum yang berlaku."Kata Kadis Perhubungan Supryanto
"Pemberian Rompi Untuk Juru parkir termasuk topi Sesuai data yang kami input kami serahkan sebanyak 37 Picks kalaupun ada yang kurang nanti tahun depan kami menambahkan Karna Pasti ada titik titik yang belum terkoordinir dengan kami (Dishub)"tutupnya(Gun)