Halo Jambi Sarolangun - Dalam menyambut hari Natal tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sarolangun memberikan remisi khusus bagi kompensasi serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang berperilaku baik. Kamis (25/12/2025).
Penyerahan Remisi ini secara langsung di serahkan oleh kepala lapas sarolangun Ibnu Faizal, A.Md, IP, S.Sos, di ruang aula lapas sarolangun kepada enam orang pengemudi dan anak binaan Lapas Sarolangun yang menerima SK pemberian remisi khusus yang notabene beragama Kristiani dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari dari masa normal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala KPLP Lapas Sarolangun Muslihul Hayat Harahap, A.Md, SE, Kasi Binadik Jonerwan, S.Pd, Jajaran PJU Lapas Kelas IIB Sarolangun serta para staf Lapas Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md, IP, S.Sos, menyampaikan bahwa "Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. No : Pas 2241.PK.05.03 tahun 2025 tentang pemberian remisi khusus (RK) natal tahun 2025 kepada membantu dan Mengurangi masa khusus Natal kepada anak binaan yang dipandu oleh Drs Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas. "Ucapnya.
Remisi khusus ini diberikan bagi penghargaan dan anak binaan yang merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada penghargaan dan anak warga binaan yang berkelakuan baik. Karena masalah dan anak binaan dalam satu periode pelatihan tidak melakukan pelanggaran dan penertiban yang baik. Sambungnya.Semoga dengan Remisi khusus ini bisa mengubah perilaku yang baik bagi para prestasi yang ada di lapas kelas IIB Sarolangun, Sehingga mereka bisa kembali lagi ke tengah masyarakat.(Gun)