Jambi – Polda Jambi telah menangkap sebanyak 45 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpin oleh Muslim dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla serta pengrusakan terhadap fasilitas PT. Wirakarya Sakti (WKS).  

Penangkapan tersebut, dilakukan di Desa Bikit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (18/7/2019) kemarin.

Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS, mengatakan dari 45 orang yang ditangkap sebanyak 20 orang anggota SMB telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. 

"Setelah diperiksa mendalam hingga subuh tadi pagi, petugas menetapkan 20 tersangka pengrusakan dan penganiyaan pada akhir pekan lalu,” kata Muchlis kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi. Jum'at (19/7/2019).

Dijelaskan Muchlis, terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini juga dilakukan pemeriksaan lebib intensif dan akan dilakukan penahanan. Apabila tidak terbukti, maka akan dikembalikan kepada keluarganya. 

Kapolda menambahkan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. 

Sementara Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya kejadian penjarahan dan penganiyaan oleh kelompok oknum masyarakat tersebut.

“Kita menyesalkan masih adanya perbuatan oknum masyarakat yang melanggar hukum,” tukas Irwan.

Pangdam juga mengucapkan terimakasih pada pihak Polda Jambi yang telah menegakkan hukum.

“Tidak boleh ada negara dalam negara,” tegas Irwan. (uya)