Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan
SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sudah hamil 5 bulan di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (29/09/2020). Pelaku tersebut atas nama Doni Junandar (21) warga Rt 02 Kelurahan Pauh, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari Keluarga korban Warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Korban berinisial IL (16) warga Kecamatan pauh, Kabupaten Sarolangun. Korban IL (16) di perkosa pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekira pukul 13:30 WIB di perkubunan sawit lorong cros Rt Dusun Pauh Seberang, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudi S. IK M.T.C.P, C.F.E menjelaskan saat kronologi kejadian minggu 16 agustus 2020 kakak korban bernama Feni Ertika datang kerumah korban Rt 02 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh. Kakak korban mencurigai korban telah mengandung (Hamil).
lalu kakak korban bertanya kepada korban dan korban mengaku telah diperkosa oleh Doni Junandar. Kemudian korban di bawa keluarganya kerumah bidan loli untuk di periksa dan ternyata hasil dari pemeriksaan bidan tersebut bahwa Korban sudah Hamil 5 bulan. atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut, "Kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudi S. IK M.T.C.P, C.F.E.
"Setelah mendapatkan laporan LP/B-117/IX/2020/SPK Res Sarolangun Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari jum,at 25 September 2020 sekira pukul 10 :00 WIB tim opsnal sat reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini berada di rumahnya. Selanjutnya tim opsnal bersama TIM PPA menuju kerumah palaku dan pelaku berhasil diamankan, "Terangnya.
"Untuk diketahui sebelumnya pelaku sudah menikah dengan orang lain, dikarenakan ada hubungan dekat dengan korban pelaku membujuk korban hingga memperkosa korban. Saat usai kejadian itu, korban dan pelaku langsung menikah secara sirih, "Jelasnya.
"Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu baju kaos hitam pendek, satu celana panjang, satu celana dalam, satu bra kutang warna merah muda dan satu unit sepeda motor pelaku Honda Supra GTR bernopol BH 3011 QP, "Ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal ayat (2) UURI no 35 tahun 2014 dengan Hukuman penjara minimal 6 tahun dan maxsimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 300.000.000.00 dan paling sedikit Rp 60.000.000.00.(dian)