Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi dan Kota Jambi kembali melakukan penindakan terhadap mobil angkutan batubara yang masih kedapatan melanggar aturan dibahu jalan.
Penindakan terhadap mobil angkutan batubara dilakukan di sejumlah ruas Jalan di Kota Jambi, Senin 8 Mei 2023.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, tampak sejumlah truk angkutan batubara kedapatan parkir di bahu jalan.
Ada sebanyak puluhan mobil angkutan batubara yang ditindak oleh tim gabungan.
Sekretaris Dishub Provinsi Jambi Atma Jaya mengatakan, ada sebanyak 31 angkutan batubara yang melanggar.
"Total ada 31 angkutan batubara kita tindak. Sembilan mobil angkutan batubara tadi kita kempeskan bannya dan sisanya kita arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk kita tilang," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara meminta kepada para sopir angkutan batubara agar tidak lagi melanggar aturan.
"Kita berikan ultimatum agar rekan-rekan sopir mobil angkutan batubara dapat mematuhi aturan yang ada, jika masih melanggar akan kita tindak tegas," jelasnya.