Batanghari - Puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia Sungai Buluh, menggelar aksi mogok kerja, Senin kemaren (01/04/2018) . Mereka minta agar manajemen perusahaan memenuhi tujuh tuntutan karyawan. Ketujuh tuntutan itu, minta agar gaji Rp 1,5 juta yang diterima disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah seorang karyawan yang mogok, M, kepada Halojambinews, mengatakan bahwa upah yang diterima karyawan sebesar Rp 1,5 juta tersebut benar-benar tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
" Upah yang kami terima, tidak sesuai dengan UMR ataupun UMP. Apalagi, perusahaan memaksa lembur dengan uang lembur hanya sebesar Rp 10 ribu." kata M.
Di samping itu, kami juga menginginkan perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
" Kami juga menginginkan. perusahaan memdaftarkan karyawannya untuk ikut BPJS, baik. kesehatan maupun ketenagakerjaan" sambungnya lagi.
Faktor lain yang membuat karyawan mogok, termasuk masalah aturan jam kerja, perbaikan surat kontrak kerja karyawan dan dikoreksi oleh pihak Disnakertrans Batanghari. Belum lagi faktor-faktor tuntutan. lain, seperti kelengkapan sarana dan prasarana penunjang keselamatan kerja, termasuk toleransi waktu ibadah bagi karyawan Muslim di waktu jam lembur.
" Aksi mogok tersebut akan terus berlanjut, sampai sampai ada solusi dari perusahaan " tegas M.
Perwakilan PT. Super Home Industri Indonesia Sungai Buluh, Ayung yang di dampingi Kepala Pabrik Edi Saputra, mengatakan
manajemen perusahaan mengaku cukup dirugikan atas aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan tersebut. Dengan aksi ini tentu menghambat produksi.
"Kita kan perusahaan baru, tentu ada proses. Seperti penyesuaian gaji karena produk yang dihasilkan belum sepenuhnya menghasilkan," jelas Ayung.
Tuntutan karyawan tentang toleransi waktu ibadah untuk karyawan Muslim, sudah dipenuhi, walaupun belum menyediakan tempat untuk ibadah, seperti Musholla.
"Meski belun ada fasilitas yang memadai, tapi kita memberikan waktu yang cukup untuk menjalan Salat ditempat yang dinilai layak dan pantas," terangnya.
Mengrnai penyesuaian jam kerja, lanjutnya, saat ini jam kerja selama tujuh jam. Kerja dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00, kemudian istirahat pukul 12.00 sampai 13.00. "Selebihnya dihitung lembur dengan perhitungan lembur Rp 10 ribu perjam," papar Ayung memgakhiri. (Fri)