Tanjabtimur-halojambi.id Beredar nya info serta pantauan awak media di lapangan ada beberapa oknum Aparatur sipil negara(Asn),di beberapa instansi Opd yang di non job jabatan jarang masuk kantor di lingkup pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kaban Bkpsdmd Angga Harisumartha pada saat di konfirmasi mengatakan kita belum menerima laporan tersebut,belum ada sanksi tegas yang di berikan kepada oknum asn tersebut,bahwa pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja merupakan kewenangan pejabat di lingkungan kerja masing-masing.

“Yang tidak masuk kerja dipanggil dan dibina berupa teguran lisan. Itu kewenangan pimpinannya,” kata angga, jumat (6/10/2023).

Setelah ditegur secara lisan belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis. Jika masih tidak digubris, pimpinan Opd bisa membuat berita acara yang disampaikan kepada BKPSDMD.

“Jika pimpinan sudah menyampaikan kepada kami, berarti pembinaan oleh pejabat berwenang sudah dilakukan. Kami lihat lagi seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika memang tidak masuk kerja sampai batas waktu telah ditentukan, sanksinya bisa pemecatan,” Adapun sanksi yang berikan,sanksi ringan,sedang dan berat,Jika berpedoman pada PP 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.(kms)