Tanjabtimur - Kolam renang yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum Satu,Kecamatan Muara Sabak Barat,Kabupaten Tanjung Jabung Timur tampak memprihatinkan dan tidak terurus.Fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan dana APBN Kemenpora RI pada tahun 2012 tersebut tidak pernah difungsikan, terlantar dan terkesan mubazir.

Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga Dinas Pariwisata,Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanjabtim, Boy mengatakan Pemerintah pusat telah melakukan serah terima kolam renang bertaraf internasional itu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2018 lalu.

Meski belum pernah difungsikan dan sempat tersandung kasus hukum, namun Boy menegaskan bahwa Pemkab Tanjabtimur tidak menelantarkan Fasilitas kolam renang yang telah menghabiskan uang rakyat sebesar 4,5 miliar rupiah tersebut.

Dengan keterbatasan anggaran APBD yang ada, Saat ini pemkab Tanjabtim tengah berusaha menjemput anggaran ke pemerintah pusat untuk melakukan rehab berat kolam renang yang tepat berada persis di samping stadion gelora paduka berhala itu.

"Namun jika nanti Pemerintah Pusat tidak bersedia mengucurkan anggaran,maka Pemkab Tanjabtimur akan berupaya melakukan perbaikan kolam renang yang telah berusia 7 tahun itu menggunakan dana APBD kabupaten, mudah mudahan dananya tersedia tahun 2020 mendatang,"ujar Boy saat dijumpai diruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskan boy, setelah pihaknya melakukan kroscek kelapangan bersama konsultan, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan rehab kolam renang ini mencapai 4,5 miliar rupiah. 

"Dana tersebut diperuntukkan untuk membangun pagar keliling,kamar bilas dan kamar ganti,Perbaikan fisik kolam dan Perbaikan mesin generator. Setelah kita hitung hitung biayanya mencapai Rp 4,5 miliar,"tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya Ketua DPD Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Tanjabtimur,Sapri mengatakan, belum berfungsinya kolam renang ini disebabkan proyek pembangunan yang dikerjakan PT Altira Pramanta tersebut diduga dikemplang,sehingga sempat di usut pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Dijelaskan, Kejari Tanjabtimur yang bertahun-tahun menangani kasus dugaan korupsi tersebut sempat menemukan indikasi penyimpangan dana proyek,bahkan Jaksa telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kolam renang ini, 8 orang tersangka merupakan pihak rekanan dan oknum ASN yang terlibat didalamnya.

Sapri menyebut,meski sempat ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan penetapan 8 orang tersangka,namun pihak Kejari Tanjabtim pada tahun 2016 lalu mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. (kms)