MUARO JAMBI - Penjabat Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., Menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin. (27/11/2023).

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Muaro Jambi oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi , Taufik, dimana dijelaskan bahwa pada tahun 2024 usulan Propemperda sebanyak 25 Ranperda yang terdiri dari 17 usulan atau prakarsa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan 8 (Delapan) usulan prakarsa DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Adapun 17 prakarsa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terdiri dari, 1. Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung- gedung, 2. Ranperda tentang pengelolaan rumah kost, 3. Ranperda tentang penanganan Gelandangan pengemis dan anak jalanan. 4. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat, 5. Ranerda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, 6. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, 7. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah kabupaten Muara Jambi, 8. Ranerda tentang perubahan atas pertahanan rencana pembangunan jangka panjang daerah, 9. Ranperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan 10 dan peta tentang perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, 11. Ranperda tentang perubahan-perubahan daerah , 12 tentang alih fungsi lahan pertanian dengan berkelanjutan, 13. Ranerda tentang penyusutan rencana induk pariwisata daerah, 14. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan kabupaten Muara Jambi, 15. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023, 16. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024, 17. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muara Jambi tahun anggaran 2024., Sementara 8 (Delapan) usulan prakarsa DPRD kabupaten Jambi.(Mar/Red)