KUALA TUNGKAL,Halojambi.Id-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTST ) Tanjung Jabung Barat Kamis ( 23/10) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik ( FKP) dengan tema " Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang cepat, transparan, Inklusif dan Berintegrit koordinasias. " Kegiatan ini berlokasi di salah satu hotel di Kuala Tungkal.
Kepala Dinas PMPTST Tanjung Jabung Barat M. Hafiz, SE dalam laporannya terkait kegiatan ini mengemukakan pihaknya sengaja menggelar kegiatan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pantauan Halojambi.Id kegiatan ini selain dihadiri oleh personal pelaku usaha hadir pula pihak SKPD Tanjung Jabung Barat serta berbagai organisasi terkait.
Kegiatan Forum Diskusi Publik yang berlangsung menghadirkan dua Nara Sumber yaitu Siti Jariah S.Pd. dari Dinas PMPTSP Provinsi Jambi serta Zuhra, ST, M. Si. Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Dinas PMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Dinas PMPTSP Tanjung Jabung Barat M. Haviz, SE saat menyampaikan sambutannya terkait kegiatan yang berlangsung mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan Forum Konsultas Publik yang digelar instansi yang adalah berdasarkan amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta diperkuat dengan berbagai regulasi yang mengikutinya.
"Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan penanaman. Forum ini menjadi wadah bagi kita semua, " ujar Haviz.
Kegiatan Forum Diskusi Publik ini nampak berlanjut kemudian dengan menghadirkan Nara Sumber yang memberikan pemaparan terkait alur pelayanan diberlakukan terhadap masyarakat, pelaku usaha dan pihak OPD ( organisasi perangkat kerja ) di lingkungan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Zuhra, ST, M. Si. Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Dinas PMPTSP Tanjung Jabung Barat saat tampil di hadapan peserta kegiatan ini menyatakan untuk terciptanya ruang gerak yang sehat terhadap pelayanan perizinan di daerah sebaiknya harus terjalin konektifitas sinergi tiga pilar yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pelayanan publik yang berkualitas sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat.
"Jika tiga pilar ini bersinergi yaitu Pemerintah dengan menjamin kepastian hukum dan transparansi informasi, adapun Dunia Usaha di sini memberikan perannya dalam berpartisipasi untuk kebijakan dan investasi daerah, sementara Masyarakat adalah selaku pengguna layanan yang aktif dan kritis, " ungkap Zuhra.
Menurut Zuhra dengan terjalinnya sinergitas pemerintah dan dunia usaha, masyarakat adalah menjadi kunci terwujudnya pelayanan publik yang unggul. Menutup pemaparannya Zuhra mengingatkan kepada masyarakat selaku pengguna produk layanan publik untuk mendukung Dinas PMPTSP mewujudkan diri menjadi pelopor layanan cepat, ramah dan terpercaya.
Berbeda versi yang disampaikan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Dinas PMPTSP Tanjung Jabung Barat Zuhra dalam pemaparan materi tentang pelayan publik, Nara Sumber lainnya yaitu Siti Jariah S.Pd. dari Dinas PMPTSP Provinsi Jambi yang mengupas tentang alur layanan publik dan surat izin berusaha berdasarkan regulasi terkait hal tersebut yaitu Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disusul oleh berbagai regulasi lainnya salah satunya PP ( Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Kalau misalnya Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha) kami tidak mengakui pengusaha tersebut, NIB adalah identitas resmi sebagai pelaku usaha, pengusaha diakui jika mempunyai NIB merupakan eksistensi dengan NIB akan dikenal. Melalui PP nomor 05 tahun 2021 disebutkan NIB adalah bagian dari izin usaha, " ungkap Siti. Menutup kegiatan Forum Diskusi Publik moderator memberikan kesempatan peserta kegiatan mengajukan pertanyannya seputar pelayana publik dan hal-hal terkait perizinan dan regulasi dunia usaha dan investasi daerah. (ifa).