Merangin - Sandi Pratama siswa kelas lllSMP 61 sungai tebal kecematan lembah Masurai. Sudah tiga bula tidak dapat sekolah di karenakan (NISN) Nomor Induk Siswa Nasional tercatat di dua sekolah berbeda, yakni di Merangin dan di SMP 2 Indramayu, Jawa Barat. Karena data "terkunci" di Jawa Barat, Sandi tidak terdaftar sebagai siswa aktif secara nasional, yang menyebabkan ia terhambat dalam proses belajar dan administrasi sekolah.

Kenyataan sampai saat sekarang sandi juga belum dapat sekolah karena alasan tertindih nya NISN Tersebut, Tertindih oleh nisn dengan nama sandi Pratama juga yang merupakan sisawa Smp 2 negeri indra mayu. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kita sudah mengajukan merger data, namu belum ada respon dari Kemendikbud, sebenarnya bukan salah kita tapi salah Kemendikbud yang lelet dalam mengurus data," ujarnya Rifai Salah satu pihak di lingkungan dinas pendidikan bernama Rifai menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proses perbaikan NISN ke pusat.

“Kami sudah mengajukan ke pusat untuk verifikasi agar NISN tersebut diganti supaya tidak dobel. Sekarang kami masih menunggu tanggapan dari kementerian, karena yang bisa mengubah data hanya admin pusat,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa tersebut dialami oleh seorang siswa bernama Sandi Pratama, murid di SMP Negeri 61 Merangin yang berada di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Permasalahan bermula ketika diketahui bahwa NISN milik Sandi terdaftar ganda dengan seorang siswa lain di Pulau Jawa. Akibatnya, data siswa yang berasal dari Sungai Tebal tersebut justru tereliminasi dari sistem pendidikan nasional, sehingga berdampak pada aktivitas belajarnya di sekolah.

Nis ganda tersebut di benarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Merangin Terdapat dua nis yang ganda, akibatnya gandanya,nis sandi pertama malah merugikan siswa smp 61 sungai tebal tersebut.

Yang membuat dia putus sekolah. data anak tersebut tidak keluar dan tidak dapat sekolah lagi ,setelah di cek ke dinas pendidikan kabupaten Merangin, Datanya terkunci dengan jawa barat. Situasi yang dialami Sandi Pratama sangat disayangkan karena masalah administratif NiSN Ganda ini sampai menghambat haknya untuk sekolah. Secara sistem Dapodik, jika satu NISN aktif di dua sekolah, data memang akan terkunci atau mengalami residu, yang mengakibatkan siswa tidak terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah tujuan.

Sementara itu Pihak keluarga mengaku sangat menyesalkan kondisi ini. Mereka mengatakan telah berulang kali mencoba mencari solusi dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami sudah beberapa kali datang ke dinas pendidikan untuk mencari solusi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Antar pegawai malah seperti saling melempar tanggung jawab,” ungkap salah satu anggota keluarga siswa kepada media ini.

Yang lebih mengejutkan, terkait pengurusan NISN tersebut,orang tua murid mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp400.000 ke Riva’i dengan harapan membantu proses pengurusan administrasi.

Menurut pengakuan keluarga, uang tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi dompet digital sesuai nomor yang diberikan oleh oknum tersebut. “Uangnya sudah kami kirim melalui Dana, Tapi sampai sekarang NISN anak kami tetap belum selesai. Anak kami juga masih tidak bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa,” ujarnya dengan nada kecewa. Namun persoalan kembali menuai sorotan setelah pihak keluarga mengaku mendapat informasi dari sekolah bahwa anak tersebut bahkan disebut-sebut bisa saja dikeluarkan dari sekolah karena dianggap rumit dalam pengurusan administrasi NISN.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya komunikasi antara pihak dinas dengan pihak sekolah. Hal itu tentu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga siswa. “Kami sangat menyesalkan jika sampai ada pernyataan seperti itu. Bagaimanapun juga anak kami berhak mendapatkan pendidikan. Seharusnya dicari solusi, bukan malah bicara soal dikeluarkan dari sekolah,” ujar orang tua siswa.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pungutan serta penanganan persoalan NISN tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan dan anak mereka dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah tanpa hambatan administrasi. (Les