Jambi - Organisasi Masyarakat (Ormas) Rajawali Sakti mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPP Ormas Rajawali Sakti Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sudirman, pada Minggu (13/9/2026).

Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara serius demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurut Sudirman, masyarakat diharapkan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Begitu pula perusahaan dan korporasi diminta memastikan seluruh aktivitas pembukaan serta pengelolaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai pembakaran lahan menjadi kebiasaan dalam membuka atau membersihkan lahan. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, serta perekonomian,” ujar Sudirman.

Ia menilai, upaya pencegahan harus menjadi prioritas seluruh pihak mengingat karhutla dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi masyarakat. Selain mengimbau masyarakat dan perusahaan, Ormas Rajawali Sakti juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi karhutla di wilayah Tanjung Jabung Barat. Apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sudirman menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang status maupun latar belakang. “Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan melanggar aturan harus diberikan sanksi sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak sementara korporasi yang melakukan pelanggaran justru luput dari penegakan hukum. Sebaliknya, apabila masyarakat melakukan pelanggaran, juga harus diproses secara objektif. Prinsipnya adalah penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ormas Rajawali Sakti mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi.

Dengan sinergi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, Ormas Rajawali Sakti berharap potensi karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dicegah sejak dini sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kabut asap.(uya)