MERANGIN — Ketidakadilan dirasakan langsung oleh Rita, warga BTN Khalana Alam Permai Blok C No. 42, RT 38 RW 4, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Ia yang selalu rutin membayar tagihan air justru mendapat perlakuan merugikan dari Perumda Tirta Merangin: aliran diputus dan meteran dicabut dengan tuduhan menunggak — padahal nama yang dituduhkan sama sekali bukan namanya. Kejadian bermula Rabu, 9 September 2026.

Saat pulang bekerja, Rita mendapati surat pemberitahuan terselip di pintu rumahnya. Di dalamnya tertulis nama Fauzia, dituduh menunggak pembayaran selama 76 bulan dengan total tagihan Rp2.742.975. "Saya langsung hubungi nomor di surat. Saya jelaskan, itu bukan nama saya! Saya tidak kenal siapa Fauzia itu. Saya bayar terus setiap bulan," tegas Rita kepada media. Belum urusan selesai dijelaskan, Rita mendapati kenyataan pahit: meteran sudah dicabut, aliran air putus total. Ia kembali menghubungi petugas dan disarankan datang ke kantor.

Pada Jumat berikutnya, Rita mendatangi kantor Perumda Tirta Merangin. Di sana, pihak pengelola mengakui adanya kesalahan data secara terbuka dan berjanji akan memasang kembali meteran pada hari itu juga. Namun janji itu kosong — hingga kini tak ada tindakan apa-apa.

"Sampai sekarang belum dipasang. Saya hubungi admin pengaduan, tak ada tanggapan sama sekali. Seolah tak ada yang peduli," ungkap Rita dengan nada kecewa. I

ni bukan pertama kalinya. Sejak Januari 2026, Rita sudah mengeluhkan angka pemakaian yang tidak wajar. Pihak PDAM sempat datang ke rumah, memeriksa, menyamakan angka meteran, dan menyatakan masalah sudah beres. Namun kini, masalah kembali datang — bahkan lebih parah.

Hingga berita ini diturunkan, aliran air ke rumah Rita belum dipulihkan. Keluhan diabaikan, janji diingkari, dan tanggung jawab diabaikan. Media terus berupaya menghubungi pimpinan maupun bagian layanan pelanggan Perumda Tirta Merangin guna mendapatkan tanggapan resmi atas kesalahan data, pemutusan aliran yang keliru, serta ketidakpedulian terhadap pengaduan warga. Rita berharap pihak Perumda Tirta Merangin segera bertindak: memasang kembali meteran, memulihkan aliran air, dan mempertanggungjawabkan kelalaian yang merugikan warga ini.(Les)