Jambi - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI menindaklanjuti lanjuti surat nomor :01/SE/Depan.1/1/2019 perihal tindak lanjut pembubaran koperasi yang dikirimkan ke Gubernur Cq. Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Bupati / Walikota Cq. Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti pembubaran koperasi tanggal 15 Januari 2019, terdapat beberapa poin dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kelembagaan, Luhut Pradjarto itu.
Adapun poinya adalah pembubaran koperasi dibeberapa daerah di Indonesia. Sedangkan untuk koperasi Kabupaten Bungo dan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi masih dibutuhkan kelengkapan dokumen yaitu tidak adanya akta asli atau surat kehilangan dari kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Hamdan mengatakan bahwa sejak tahun 2016 telah mengusulkan pembubaran sebanyak 584 koperasi.
Ia membenarkan setelah diverifikasi dari Kementrian Koperasi, bahwa koperasi Kabupaten Bungo dan Tanjung Jabung Barat tidak memenuhi syarat.
"Ini masih membutuhkan kelengkapan dokumen tadi, ini sudah kami tindak lanjuti sudah kami surati Kabupaten Bungo dan Tanjung Jabung Barat," ujarnya, Sabtu (25/5/2019) kemarin.
Adapun kesulitan dalam pembubaran Koperasi tersebut masih ada kendala karena dari daftar koperasi yang diusulkan untuk pembubaran adalah koperasi penerima bantuan program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI baik bantuan perkuatan maupun bantuan permodalan yg diterima oleh koperasi tersebut.
Maka dari itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi akan terus melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap koperasi dengan melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota dalam Provinsi Jambi.
" kita akan tetap melakukan identifikasi dan inventarisasi kepada koperasi, mana yang masih bisa dibina untuk dikembangkan dan mana yang tidak," katanya.
Dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap Koperasi, disamping pihak Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pihaknya juga akan menggerakanTenaga Kontak PPKL ( Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan ) yang tersebar di Kabupaten/Kota dalamProvinsi Jambi.
Hal ini dalam upaya untuk mendapatkan data yang akurat sehingga dalam melakukan pembubaran koperasi tepat sasaran.
Dinas Koperasi dan UKM juga lebih memfokuskan pada koperasi secara kualitas dan bukan kuantitas koperasi.
"diharapkan kedepannya akan tumbuh koperasi yang berkualitas dan mandiri minimal setiap kecamatan dalam provinsi ada koperasi yang berkualitas yang sehat secara kelembagaan dan usaha koperasi," pungkas Hamdan. (uya)