Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelius Buston (CB) yang menyatakan bahwa proses pengajuan dua nama Cawagub sisa masa jabatan 2016 - 2021 diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Fachrori Umar. 

Hal tersebut disampaikan, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmat Hidayat dalam konferensi pers di ruang utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/7/2019).

Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menegaskan bahwa secara mekanisme usulan Cawagub itu adalah usulan dari Parpol pengusung. 

"Kalau dari Pemerintah kita menunggu dan tidak ada opsi untuk memilih satu, dua dan tiga," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum itu sudah jelas dan Pemprov Jambi hanya menjalankan aturan bahwa putusan atau usulan Cawagub itu harus didukung oleh parpol pengusung. 

"Sifatnya pemerintah meneruskan usulan dari parpol kepada DPR dan DPR lah yang akan memilih Wagub," tuturnya. 

Johansyah juga menyampaikan jika Gubernur Fachrori Umat sangat menginginkan adanya Wakil Gubernur untuk mendampinginya di sisa masa jabatan.

"Pak Gubernur sangat ingin mempunyai wakil. Namun sampai hari ini dua nama itu, kita (Pemprov Jambi, red), bahkan Gubernur, belum tahu dan belum menerima," katanya. 

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat. Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada Pemerintah Provinsi Jambi sifatnya hanya menunggu. 

"Karena sesuai dengan mekanisme bahwa usulan Cawagub itu disampaikan kepada DPR melalui Gubernur. Jadi mekanismenya seperti itu, sehingga kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku terkait dengan pencalonan wakil Gubernur," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang no 10 tahun 2016, pada pasal 176 ayat 2. Parpol atau gabungan Parpol pengusung mengusulkan dua orang Cawagub, kepada DPRD melalui Gubernur untuk selanjutnya dipilih dalam rapat paripurna DPRD dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPRD.

"Untuk menentukan dua nama ini, waktu 18 bulan sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 4 disitu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan wakil Gubernur jika masih ada sisa waktu lebih dari 18 bulan terhitung sejak diberhentikannya Wagub," tutupnya. (uya)