Jambi - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan (DPP LSM GEMPPAL) Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Sudirman meminta aparat penegak hukum jajaran Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk menyikapi semua informasi dan laporan terkait sewa alat berat yang dirental oleh swasta kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui UPTD Alkal. 

Sudirman menduga adanya penyelewangan yang dilakukan Kabid UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Sigit Irianta dengan menyewakaan alat - alat Milik UPTD Alkal kepihak penyewa tanpa prosedur yang benar. 

Merujuk pada Hasil Investigasi, Tim DPP LSM Gemppal Indonesia pada temuan dilapangan bahwa pihak UPTD ALKAL melalui Kabid ALKAL Provinsi Jambi Sigit Irianta telah menyewakan dua Unit Alat Berat Aset Pemprov Jambi yaitu Gleader dan Bomag untuk Pengerjaan Paket Dana Desa (DD) dengan jenis paket Rehabilitasi Peningkatan dan Pengerasan Jalan Batang Hari Kiri tembus Citandui Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dengan panjang 1,5 km pagu Rp 206 juta lebih.

Seharusnya, dua unit alat berat tersebut Keluar dari gudang ALKAL untuk melakukan perawatan jalan dan penangan jalan di sepanjang jalan milk dinas PUPR provinsi Jambi yang terletak di di sepanjang jalan Muara Tebo – Simpang Logpon, Simpang Logpn – padang Lamo - Tanjung, Simpang Logpon – Simpang Sowmel bukan untuk disewakan.

"Yang saya khawatirkan adanya dugaan Pemalsuan Pada Laporan Progres Hasil Kegiatan dua unit Alat Alkal, bisa sajakan ada dugaan bahwa Laporan Dua Unit Alat Tersebut mengerjakan titik focus Koridor Jalan Provinsi. Namun faktanya alat direntalkan, dan hasil dari alat yang direntalkan masuk kantong Pribadi Pejabat UPTD ALKAL tanpa disetorkan Ke Pemprov Jambi," jelasnya. Jum'at (6/9/2019). (Uya)