Sarolangun-Sebanyak 6 Unit Rumah Tokoh (Ruko) yang Beralamat di Pasar Atas Sarolangun disegel Pemkab Sarolangun.
Ruko yang disegel di ketahui milik pemerintah yang saat ini di sewakan kepada penyewa, di segel oleh pihak pemerintah kabupaten sarolangun, melalui dinas BPPRD yang di bantu oleh beberapa instansi terkait.
Penyegelan ini di lakukan karena penyewa ruko tersebut di sinyalir dalam keadaan menunggak atau belum membayar pajak retribusi ke pemerintah daerah, namun hal tersebut di bantah oleh salah satu penyewa ruko pemkab ini.
Hidayat Salah satu penyewa ruko pemkab ini mengakui bahwa pihak nya sudah membayarkan retribusi ini kepada penyewa ruko yang pertama.
Dimana ruko yang di tempatinya saat ini mengatas namakan penyewa pertama."Jadi yang berhak dan berwewenang untuk membayarkan retribusi tersebut ke pemerintah adalah pihak pertama, jadi kami selaku pihak kedua membayarkan retribusi ini ke pihak pertama,"katanya.
Pihaknya tidak mengetahui kalau retribusi tersebut tidak di bayarkan oleh pihak pertama."Dengan adanya persoalan ini kami sangat merasa kecewa dan di rugikan, kami berharap kepada pemerintah ada solusi dan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini, dan ruko ini jangan di segel,"Harap Hidayat.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala BPPRD Sarolangun Ahmad Zaidan menegaskan bahwa untuk saat ini pemerintah kabupaten Sarolangun fokuskan untuk melakukan eksekusi penertiban terhadap penyewa ruko pemerintah yang menunggak retribusi.
"Tercatat ada sebanyak 6 ruko dari 8 ruko yang menunggak dan sudah kita segel, karena pihak penyewa ini tidak bisa menunjukan secara administrasi nota pembayaran retribusi, dan kita masih menunggu dan memberi kesempatan kepada penyewa ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut,"Terang Zaidan.
Zaidan juga menambahkan terkait persoalan pernyataan penyewa ruko, yang ternyata sudah membayar retribusi ini kepada pihak pertama selaku penyewa pertama ruko pemkab ini, pihaknya menyarankan untuk mendatangi pihak tersebut untuk meminta pertanggung jawaban.
"Kita juga akan menyurati pihak tersebut untuk tidak menyewakan ruko yang di sewa mereka ke penyewa lainnya, dan untuk persoalan tersebut bisa di sanksi di padana."Tegas Zaidan.(Gun)