Jambi - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Keluarga Besar Petani Tebo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Jambi, kawasan Telanai Pura, Kota Jambi. Senin (23/9/2019).

Dalam aksi ini, tuntutan terpenting para petani yaitu menolak adanya Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP). 

Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa Keluarga Besar Petani Tebo, Abdullah mengatakan penguasaan sektor Agraria sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai sejarah kepemilikan hak atas tanah yang sebenarnya. Eksploitasi lahan secara besar-besaran mengakibatkan banyaknya korban dari kalangan masyarakat. 

"Ketika pemerintah memberi izin lokasi perkebunan untuk perusahaan, kenapa selalu saja bersinggungan dengan perkebunan yang dimiliki masyarakat, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebagaimana kita lihat ketimpangan perusahaan sektor agraria bukan lagi menjadi rahasia umum. Saat ini hanya sedikit orang yang memiliki jutaan hektar tanah dan terlalu banyak orang yang cuma memiliki sedikit tanah, "ujarnya. 

Dijelaskannya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan maupun HTI, telah menjadi penyumbang konflik terbesar di sektor Agraria. Tak khayal ketika perusahaan ini masuk ke desa-desa, akan menyebabkan konflik yang mengakibatkan hilangnya lahan perkebunan masyarakat. Lagi-lagi selalu masyarakat yang jadi korban, anak-anak putus sekolah, para petani berganti menjadi Buruh Tani.

Belum lagi, rancangan Undang-undang pertanahan RUUP, saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah tanpa mempertimbangkan situasi sektor agraria yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

DPR dan pemerintah bersikukuh mengesahkan RUUP di akhir September tahun ini. Beberapa pasal yang ada di dalam RUUP sangat bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati. 

"Apabila RUUP ini disahkan maka akan banyak letusan konflik yang terjadi, intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani akan langgeng kan melalui pengadilan pertahanan. Belum lagi perjuangan masyarakat adat terhadap tanah ulayatnya juga belum menemui kepastian hukum. Perda adat sebagai pengakuan wilayah masyarakat adat sampai hari ini masih mentok di meja pemerintahan, "tandasnya. 

Adapun tuntutan forum keluarga besar petani tebo yaitu:

1. Menolak RUU pertanahan.

2. Mendesak pemerintah segera membentuk tim gugus tugas reforma agraria di Jambi yang melibatkan forum keluarga besar petani tebo. 

3. Mendesak pemerintah segera menerbitkan pelepasan Kawasan hutan di lokasi prioritas reforma agraria.

4.hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani.

5. Segera terbitkan Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Tebo.

Adapun yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Petani Tebo ini ialah Serikat Tani Tebo, Serikat Tani Sumay Mandiri, Petani Eco Pakai Desa Olak Kemang, Kelompok Tani Bersatu Jaya, Kelompok Tani Sumber Makmur Bersama, Masyarakat Adat Talang Mamak, KPA wilayah Jambi, Yayasan Keadilan Rakyat, dan Walhi Jambi.

Pantauan dilapangan, terlihat beberapa personel kepolisian ikut berjaga-jaga mengawal jalannya aksi. Saat ini, para aksi tengah melakukan aksi didepan kantor DPRD provinsi Jambi, setelah ini direncanakan akan melanjutkan di Depan Kantor Gubernur Jambi. (uya)