Sarolangun  - Pasca Eksekusi dan Penyegelan Ruko, milik Pemerintah kabupaten Sarolangun beberapa waktu yang lalu, sebanyak 6 dari 8 unit target eksekusi.Diketahui ratusan ruko aset milik Pemkab Sarolangun

Dimana saat ini sudah di buka kembali 3 unit ruko yang di segel, karena pemilik atau penyewa ruko Pemkab tersebut, sudah membayar retribusi sewa ke Pemkab Sarolangun, namun masih tersisa 3 unit ruko lagi yang masih belum ada kejelasannya.

Pemerintah sudah memberikan tenggang waktu dalam kurun 1 Minggu, untuk proses penyelesaian, kalau memang tidak ada kejelasan maka akan di ambil langkah lain oleh Pemkab Sarolangun.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi BPPRD Sarolangun Ujang Junaidi mengatakan BPPRD kabupaten Sarolangun menggandeng sejumlah instansi terkait, beberapa waktu lalu, sudah melakukan eksekusi dengan menyegel ruko milik Pemkab Sarolangun yang di sewakan.

Pasalnya kata Ujang penyewa menunggak bayar retribusi sewa ruko, tercatat ada 8 ruko yang menjadi target eksekusi, dari ratusan ruko aset milik Pemkab Sarolangun, namun seiring waktu berjalan, 2 pemilik atau penyewa ruko segera membayar tunggakannya.

Akhirnya ruko tersebut tidak jadi di segel, dan 6 unit ruko lainnya di lakukan penyegelan, namun pemerintah tetap memberikan tenggang waktu bagi penyewa untuk menyelesaikan tunggakannya selama kurun waktu 1 Minggu.

 "Dalam kurun waktu yang di berikan, akhirnya 3 penyewa ruko tersebut membayar tunggakannya, alhasil ruko yang tersegel tersebut kembali di buka, memang masih tersisa 3 ruko lagi yang belum ada kejelasannya,"Ungkap Junaidi.

Di samping itu, saat ini pemerintah kabupaten Sarolangun melalui kantor BPPRD Sarolangun, tetap akan melakukan pendekatan kepada penyewa ruko tersebut, walaupun sudah melebihi batas waktu yang sudah pihaknya tentukan.

"Apabila penyewa tersebut juga tidak ada kejelasannya, maka kita akan mengambil langkah lain, nemun tetap akan di lakukan musyawarah bersama kepala BPPRD Sarolangun, sebelum mengambil tindakan dan langkah kedepannya,"Tutup Junaidi.(Gun)