Sarolangun-Sejumlah Tokoh masyarakat yang tergabung dalam lembaga adat, syara' dan toko Masyarakat Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Menolak adanya kegiatan dugaan kegiatan keagamaan dan pesta pernikahan yang dilakukan digedung tersebut.
Pj Kades Lidung Hairin menyampaikan sesuai keputusan yang tadi boleh mengizinkan mendirikan bangunan dalam arti kata ada kegunaannya, untuk tempat Bimbel ( Bimbingan Belajar ) dan Untuk Tempat Olahraga.
"Sedangakan Gedung tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan acara - acara dan kegiatan lain seperti kegiatan keagamaan dan resepsi pernikahan,"jelasnya.
Kepala adat desa Lidung Aspandi menyebutkan saat ini pihaknya tidak mengizinkan acara resepsi pernikahan yang di gelar di gedung tersebut karna gedung itu."Kami hanya beri izin Bimbel dan Tempat Olahraga.
Karna kedepan nanti kalo kita izinkan, nanti ada pesta, alat - alat musik sementara untuk daerah Desa Lidung ini masih kental terhadap keagamaan,"ungkap Aspandi.
"Didesa lidung tidak pernah adanya menggunakan organ atau musik, karna ini bertentangan dengan adat syara' juga, Kalo saat ini tidak ada dihukum secara adat karna sebelum mendirikan bangunan itu tidak ada konfirmasi dari Kades, setelah bangunan didirikan baru mengurus izin bangunan tersebut"jelasnya.
Aspandi juga menambahkan karena gedung itu berdirinya di Desa Lidung otomatis harus mengikuti aturan adat istiadat di Desa Lidung.(Gun)