Ini Motif Pelaku Ds Penistaan Agama Di Medsos

 

Tanjabtimur-halojambi.id Polres Tanjabtimur menggelar Konferensi Pers, pada Selasa (28/1/2020) siang di aula Rang Kayo Hitam terkait sempat viral dan terciduk nya oknum Ds yang memposting penistaan agama.

 

Saat diwawancarai sejumlah awak media, tersangka Delon Syhamputra mengakui, bahwa dalam grup Facebook tersebut, anggota grup FB Dilan 1991 saling mengejek dan merendahkan agama satu sama lain. "Banyak yang posting kata-kata yang tidak bagus di grup Facebook itu. Karena terpancing, saya jadi ikut-ikutan memposting dan membuat status seperti itu," katanya. Selain itu, Delon juga menyesali atas perbuatannya menghina agama Islam. Dan tersangka juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tanjabtim.

 

 

Kapolres Akbp Deden Nurhidayatullah didepan awak media, selang dua hari setelah penangkapan terhadap Delon. Dikatakan, konferensi perss ini guna membuat terang tentang postingan akun facebook Delon Syamputra Duha berinisial ED yang cuitanya diduga mengandung unsur penistaan agama.

 

Kapolres Tanjab Timur menjelaskan tersangka Ds ini berusia 21 tahun warga dari nias, kronologis cuitan di akun facebook Delon berawal dari Group medsos Facebook yang saling ejek, maka terjadilah cuitan oleh pemilik akun facebook Delon Syamputra Duha yang diduga melanggar penistaan agama.

 

 

Atas kejadian tersebut saat ini Kepolisian Resort Tanjab Timur telah mengamankan tersangka pemilik akun facebook Delon Syamputra Duha guna dilakukan penyidikan dengan dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 54 ayat 2 UU no. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 156. a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.(kms)