Kota Jambi - Beberapa waktu lalu nitizen di hebohkan dengan surat edaran No 451/085/Kesra tentang pemakaian hijab dan busana muslimah “Dalam rangka menghormati keyakinan menjalankan syariat agama dan guna menjaga kerukunan serta toleransi Umat Beragama sebagai wujud kota jambi yang berakhlak dan berbudaya dengan ini disampaikan kepada Pelaku Usaha , Sekolah dan Lembaga Lembaga Pendidikan , Rumah sakit Untuk tidak melarang pekerja /karyawan/mahasiswa/ yang berbeda keyakinan dalam hal pemakaian hijab dan busana muslimah pada waktu bekerja atau belajar yang tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku di masing masing tempat “ begitu bunyi surat edaran yang ada di beberapa Media Sosial .
Dari pantauan Halojambi dari komentar komentar nitizen yang beredar di Media Sosial mereka mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi Fasha “Semoga saja surat edaran ini bisa berlanjut menjadi Peraturan Walikota”, ungkap salah satu nitizen dengan akun @lamanJambi .
Walikota jambi syarif Fasha saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini mengatakan Surat edaran ini merupakan upaya pemkot mengingatkan kembali jaminan atas kebebasan pemeluk agama dalam menjalankan agamanya dan syariat,yang diatur oleh UUD 1945 pasal 29 , jadi sudah menjadi kewajiban Negara menjamin warganya menjalankan hal tersebut.
“Hal ini saya lakukan karena banyak laporan yang masuk ada beberapa swalayan atau mall yang melarang karyawan menggunakan jilbab saat bekerja”, ucap Fasha saat di wawancara.
Ini baru tahap surat edaran saja , akan kita pantau terus bagaimana kedepannya nanti apabila masih ada laporan dari masyarakat maka bisa saja kami Pemerintah Kota akan mengeluarkan Peraturan Walikota (PERWAL) menyangkut masalah ini.
“Kalau masih mau berbisnis diKota Jambi ikutin aturan yang ada," ujar Fahsa.(kbh)