Batanghari - Seluruh desa di Kabupatrn Batanghari, pada 2030 nanti semuanya akan menjadi Desa Layak Anak. Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo dalam Program Nawa Cita 2016. 

Menurut Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Batanghari, Saryoto, SE, kepada Halojambinews, Sabtu (12/01/2019), maksud dari Desa Layak Anak yaitu desa dimana memperhatikan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. 

Saryoto menguraikan bahwa ada poin-poin yang wajib diperhatikan, adalah Posyandu, PAUD, Taman Bacaan yang sekaligus berfungsi sebagai sanggar budaya dan sanggar bermain anak.

Selanjutnya, lingkungan yang mempedulikan kenyamanan anak, yakni, lingkungan yang bersih dan tidak ada hal-hal yang membahayakan anak, tempat bermain yang kondusif, tempat latihan usaha, nyaman, terlindung, tidak ada narkoba, penyakit masyarakat, KDRT, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, trafficking.

" Itu poin penting yang harus ada dalam menuju Desa Layak Anak" kata Saryoto.

Dirinya menambahkan bahwa dalam mencapai kondisi Desa Layak Anak tersebut, harus ada Stake Holder dan SKPD Teknis untuk penyesuaian, seperti Dinas P&K, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Dinas Sosial.

" Bagi Dinas P&K, tidak ada lagi di suatu desa anak usia sekolah namun tidak bersekolah. Harus sekolah semua. Apabila diketemukan, dinas harus mengakses anak tersebut ke jalur pendidikan non formal" terangnya.

Begitu juga dengan Dinas Sosial, apabila ada anak usia sekolah namun dari keluarga miskin, harus difasilitasi. 

" Bagi Dinas Perpustakaan, harus mengarahkan setiap desa agar dibangunnya rumah taman bacaan yang dananya dari Dana Desa. Rumah taman bacaan ini jadwalnya di luar jam sekolah. Hal ini penting, untuk menghindari anak-anak dari pengaruh bermain gadget, laptop dan medsos" pungkas Saryoto.

Desa-desa di Kabupaten Batanghari yang sudah dijadikan Desa Layak Anak, seperti Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Kuap Kecamatan Pemayung dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.(Fri)