KUALATUNGKAL-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan Corona Virus Disease atau Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan dan harus dilakukan upaya penanggulangan, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease covid-19.
Sehingga Presiden RI Joko Widodo mengizinkan setiap kepala daerah untuk mengikuti kebijakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditandatangani Jokowi.
Sebagai langkah mendukung kebijakan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS melalui rekamam video, menghimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian ke luar daerah sampai wabah covid-19 benar-benar dinyatakan selesai.Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian sampai situasi normal kembali" ujar Bupati dalam rekaman video resmi yang dikeluarkan Pemkab Tanjabbar.
Tak lupa Bupati mendoakan agar seluruh warga di wilayahnya mendapatkan perlindungan Allah dengan diberikan keselamatan dan kesehatan."
"Semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu, dan kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT," kata Bupati dalam kalimat bernada doa.
Mengutip Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku Selasa 31 Maret 2020, yaitu tentang yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum. Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.(ifa)