JAMBI - Terkait polemik terhadap naiknya tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang 100 persen, Direktur utama PDAM Tirta Mayang Erwin Jaya Zuchri mengatakan Kenaikan tarif yang terjadi, diklaimnya telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Telah sesuai proses yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar. Yakni peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum,"tuturnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/1) kemarin.
Dijelaskan Erwin, bahwa dasar kebijakan penetapan tarif sesuai pasal 2 Permendagri tersebut yang didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.
"Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 itu merupakan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan," paparnya.
Sedangkan untuk mekanisme dan prosedur penetapan tarif, Erwin menyampaikan sesuai pasal 25 yang mana kepala daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahunnya. Kemudian penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tersebut disampaikan kepada Menteri.
Selanjutnya, kepala daerah dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 di Permendagri."Setelah itu penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan persetujuan Dewan pengawas/komisaris,"jelasnya.
Diketahui, tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dan pelanggan.
"Jadi sudah ada landasan dasarnya, sehingga jika menyampaikan sesuatu itu harus baca dan lihat dulu landasan dasarnya seperti apa. Kalau mana ini tidak sesuai aturan maka aturan yang mana ? Logikanya, tidak sesuai aturan maka tidak mungkin Walikota menyetujui kenaikan tarif. Toh kenaikan tarif ini juga sudah berlangsung sejak per 1 Oktober 2018 lalu," terang Erwin.
Dibandingkan dengan pihak swasta lainnya, kata Erwin, yang menjual pertangkinya senilai Rp 60-70 ribu sedangkan di PDAM Tirta Mayang menjual 1 tangkinya hanya seharga Rp 4 ribu. "Mahal dimananya ? Dari tarif sebelumnya Rp 2 ribu pertangki,"bebernya.
Ia menyebut selama ini biaya produksi perkubik seharga Rp 3.900 di tahun 2018. "Yang selama ini kami jual Rp 2 ribu sehingga nombok, akibatnya banyak pekerjaan perbaikan yang ditahan. Dan tidak ada dana bantuan APBN maupun APBD, yang ada hanya bantuan insfrastruktur bukan berupa dana (uang_red),"ujar Erwin.
Diakuinya, pihaknya mengajukan tarif seharga Rp 4.800 kepada Walikota. "Namun kenaikan juga atas pertimbangan kebijakan Walikota dengan ditetapkannya Rp 4 ribu supaya tidak kelewat berat, nantinya kita akan tetap ada kenaikan, kenaikan itu akan bertahap sesuai inflasi yang terjadi sekitar 6 sampai 7 persen,"sambungnya.
Selain itu, sebelum terjadinya kenaikan tarif, Erwin menyebut telah melakukan sosialisasi ke 11 Kecamatan di Kota Jambi, sehingga masyarakat paham dan legowo. "Dengan kenaikan ini, diharapkan perbaikan yang selama ini ditahan dapat dilakukan. Supaya pelayanan ke masyarakat dapat meningkat," harapnya.
Sebaliknya, Erwin mensinyalir, aksi yang terjadi disebabkan adanya intimidasi terkait tahun politik."Inikan jelang Pilpres, Pileg. Nggak usah berdebat. Kalau mau tarif nggak naik ? Koordinatornya saja jadi Dirutnya dengan pola tersebut jika sanggup," katanya.
Sementara, menanggapi gugatan yang dilayangkan kemudian dicabut kembali, Erwin mengatakan selagi warga negara hal itu merupakan hak mereka.
"Ketika menggugat, itu hak mereka silahkan saja, nanti semuanya juga akan terjawab apa motif sebenarnya. Saya meyakini yang dilakukan ini tidak ada sesuatupun melanggar. Jika saya diminta mundur ya mundur, tidak masalah buat saya. Tetapi saya bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan,"tutupnya.
Terpisah, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Fadhil Nugroho berdasarkan catatannya mengatakan, kenaikan tarif PDAM itu sudah terjadi pada bulan Oktober 2018 dan menyumbang inflasi sebesar 0,3 persen dimana waktu itu inflasi bulanan 0,88 persen atau hampir 40 persen perannya terhadap pembentukan inflasi di Bulan itu. "Jadinya saya agak heran kok baru rame sekarang ya ?,"ucapnya.
Dari data yg ada, Fadhil menyebut tarif PDAM ini sudah sejak 2014 tidak pernah dinaikkan, jadi wajar saja kalau kemudian dinaikkan, mengingat faktor biaya yg juga mengalami peningkatan. "Hanya saja lebih ideal jika kenaikan dilakukan secara bertahap seperti PLN jadi tidak mengagetkan,"sebutnya.
"Jika tujuannya adalah menekan cost, salah satu masukan yg sempet saya dengar, sumber kerugian banyak berasal dari kebocoran pipa sehingga sarannya adalah PDAM menekan biaya dengan mengatasi kebocoran pipa salurannya yang kabarnya terjadi di beberapa titik karena termakan umur,"pungkasnya. (uya)