JAMBI - Zumi Zola resmi di berhentikan dari jabatannya sebagai gubernur non Aktif Provinsi Jambi. Hal ini di sampaikan oleh Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah. 

Ia mengatakan Asisten tiga provinsi Jambi Sudirman, dan karo pemerintahan provinsi Jambi sudah menerima surat pemberhentian ZZ dari kemendagri.

Didalam surat tersebut, tertulis pertanggal 17 Kemarin Gubernur Non Aktif Zumi Zola resmi di berhentikan. 

"surat tersebut resmi dan telah di tanda tangai oleh Presiden RI," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, Pemprov akan melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan plt gubernur menjadi gubernur defenitif.

 "tetapi sebelumnya plt gubernur akan di berhentikan terlebih dahulu menjadi wakil gubernur jambi dan setelah itu baru di angkat menjadi gubernur defenitif," jelasnya.

Ia mengatakan direncanakan Senin mendatang akan melaksanakan rapat paripurna tersebut. 

"Kita berharap nantinya pelantikan gubernur defenitif ini terlaksana pada tanggal 14 februari mendatang, mudah mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan kita tidak menemukan kendala apapun," tuturnya. 

Sementara itu, Bahtiar Baharuddin, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri mengakui bahwa Keppres yang telah diproses sekitar tiga Minggu tersebut telah diterima pihaknya. "Ia sudah kita terima kemarin (17/1), Keppres Pemberhentian nya," sampainya. (18/1)

Tindak lanjutnya, Bahtiar menyebut Keppres ini akan dikirimkan ke Pemprov Jambi. "Hari ini atau Senin (dikirimkan,red)," ujarnya lagi.

Sedangkan, Sekretaris Dewan Provinsi Jambi Emo Nopisah mengatakan setelah terbit maka agenda pengumuman Keppres akan diutamakan. "Dewan sudah komitmen jika keppres turun agenda rapat lainnya di DPRD bisa digeser untuk Keppres pemberhentian, karena sebelumnya jadwal yang ditetapkan sudah batal," singkatnya. (uya)