Polres Tanjabtim Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tanjabtim-Halojambi.id Satresnarkoba polres tanjung jabung timur Ringkus salah satu penyalahgunaan narkotika Tersangka Babak warga desa lambur luar kecamatan sabak timur kabupaten tanjabtimur.
Tim opsnal rest tanjabtim bergerak cepat dengan mengamankan pelaku An Babak di belakang rumah.
kasat narkoba polres tanjabtimur Iptu Ojak Sitanggang SH ditemui diruangannya pada saat pelaku diamankan sempat kabur kebelakang rumah nya selanjutnya dengan sigap dilakukan pengejaran dan penangkapan pelaku babak langsung diamankan.
dari pengeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua rt setempat ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah Plastik klip berukuran kecil berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah plastik klip kosong berukuran kecil,2 (dua) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar dan 1 terbuat dari botol plastik liquid vape, 2 ( duah ) buah mancis,1( buah ) sendok Shabu dr plastik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 , pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 ucapnya.(kms)