KUALATUNGKAL-Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penegakan protokol kesehatan pada rapat paripurna DPRD Tanjab Barat yang diselenggarakan diruang rapat paripurna. Selasa (21/07).

Dalam penyampaiannya, Safrial mengetengahkan persoalan dimana menurutnya saat ini masyarakat Indonesia khususnya Tanjung Jabung Barat dihadapkan dengan tantangan yang mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan situasi pandemi, dimana aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus tetap berjalan beriringan agar tercapainya tujuan yang diharapkan.

"Fasilitas umum yang merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidup, memiliki potensi cukup besar dalam penularan covid 19," sebut Bupati. 

Pemkab Tanjungjabung Barat dikatakannya perlu mengambil langkah dan kebijakan yang mengatur secara hukum penegakan protokol kesehatan didaerah ini sehingga himbauan pemerintah agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang diterapkan."Yang mana didalamnya memuat protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi teguran dan atau sanksi administrasi dan atau pidana atau denda untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjadi dasar dalam penegakan peraturan," kata Bupati dengan nada tegas.

Guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid 19 Safrial lebih lanjut menggemukan bahwa perlu didukung dengan Peraturan Daerah tentang penerapan protokol kesehatan namun sejalan dengan hal itu roda perekonomian masyarakat tetap harus "berputar" dengan lancar."Agar roda perekonomian tetap berjalan, perlu dilakukan mitigasi dampak pandemi khususnya di tempat dan fasilitas umum," ujar Bupati.

Selain Ranperda terkait Penegakan Protokol Kesehatan, Bupati juga sampaikan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pemkab Tanjungjabung Barat pada kesempatan rapat paripurna tersebut membawa dua Ranperda yang akan diajukan kepada Dewan. Yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Ranperda tentang penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap dua Ranperda tersebut selanjutnya dapat dibahas dan dikaji secara bersama dengan mengedepankan kemitraan yang profesional dan demokratis.

Atas apa yang disampaikan Bupati, pihak DPRD Tanjungjabung Barat menyatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait dua Ranperda yang diajukan pemerintah.(ifa)