Satresnarkoba Tanjabtim Bekuk Dua Orang DiDuga Bandar Narkoba
Tanjabtimu-Halojambi.id Satresnarkoba tanjung jabung timur melakukan penangkapan terhadap 2 Orang terduga pelaku narkotika shabu pada hari sabtu 18 Juli 2020 pukul 18.00 wib.
mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang yang di duga penyalah guna narkotika di Rt 05 desa lambur luar kecamatan sabak timur.
Kasat narkoba tanjabtimur Iptu Ojak P Sitanggang saat ditemui diruangan membenarkan melakukan penangkapan 2 orang di duga bandar narkoba Bedu Rafik dan Dani Lubis.
Ojak mengatakan tersangka bedu dan Dani lubis ini kita amankan di Rt05 desa Lambur luar kecamatan sabak timur kabupaten tanjabtim dikamar saudara bedu.
Adapun barang bukti yang diamankan pengeledahan badan , rumah yang disaksikan oleh ketua rt setempat dan di temukan barang bukti 9 ( sembilan ) buah paket plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu , seperangkat alat hisap sabu ( bong ), tergeletak di lantai pojok kamar tersangka BEDU RAFIK dari introgasi dari BEDU RAFIK mengakui bahwa semua BB yang ditemukan adalah miliknya yang didapatkan dari temanya bernama SAIFUL .
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 minimal kurungan 5tahun maksimal 12tahun penjara ucapnya.(kms)