Kasatreskrim Tanjabtim,Akan Kita Sikat Galian C Ilegal Yang Masih Beroperasi
TANJABTIM–Halojambi.id Bisnis Galian C Ilegal Tanah Urug dan Batu Andesit di Kecamatan Sabak Barat kabupaten tanjung jabung timur, seolah-olah tidak pernah tuntas.
Pasalnya, hingga kini bisnis ilegal itu terus menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan keterangan ESDM Provinsi Jambi, melalui Kasinya Supri, hingga kini hanya ada dua pelaku usaha yang mengantongi izin Galian Tambang di wilayah Kecamatan Sabak Barat, yaitu di Kelurahan Nibung Putih(PT.Gracia Efata) dan Kelurahan Teluk Dawan(Putra Mahkota), selain dari itu tidak mengantongi izin alias Ilegal.
“Berdasarkan data yang kita punya, hingga saat ini hanya ada dua yang telah kita keluarkan izinnya di Kecamatan Sabak Barat, Satu di Nibung Putih, satunya lagi di Teluk Dawan,” jelasnya.
Supri melanjutkan, untuk galian C yang Ilegal itu bukan wewenang Dinas, karna dinas hanya melakukan pembinaan kepada Pelaku Tambang yang mengantongi izin.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim polres tanjabtimur AKP Johan christy silaen S.Ik saat di temui diruangan nya "Red kita sudah dapat info marak nya galian C ilegal yang masih beroperasi.
Silaen mengungkapkan jika terbukti ada galian C ilegal di wilayah hukum polres tanjabtim yang tidak mempunyai izin dan masih beroperasi akan kita sikat ucapnya.(kms)