Masyarakat Sarolangun Wajib Pakai Masker,Jika Melanggar Akan Di Beri Sanksi

 

SAROLANGUN - Kamis (27/08), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mulai melakukan Pengawasan Wajib Pakai Masker Kepada Masyarakat yang sudah di intrusikan Preseden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, Dalam Pengawasan Wajib Pakai Masker tersebut melibatkan Sat pol-pp, BPBD, dan TNI/Polri dan Intasnsi Terkait lainnya.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Endang Abdul Naser mengatakan Pagi ini pihaknya mulai melakukan pengawasan Wajib Pakai Masker kepada masyarakat sesuai yang di intruksikan Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Sarolangun yang sudah di tandatangani.

 

"Pengawasan Wajib Pakai Masker ini diawasi seminggu Dua kali selama tiga bulan kedepan, "Kata Sekda Endang Abdul Naser.

 

Untuk hari pertama pihaknya melaksanakan pengawasan wajib pakai masker terhadap Pegawai PNS, dalam pengawasan tersebut ternyata masih banyak PNS yang belum memakai masker dan "Alhamdulillah sudah kita ingatkan untuk kedepannya wajib pakai masker, "Terangnya.

 

Untuk sangsi yang tidak menggunakan wajib pakai Masker pertama sangsinya teguran, kedua kedisiplinan, dan ketiga akan di kenakan Denda sebesar Rp 50.000 kalau tidak bisa di tegur lagi.

 

"Pengawasan ini bukan hanya masyarakat saja akan tetapi bagi pengusaha-pengusaha seperti Hotel, Restoran dan Lainnya kita akan datangi untuk di ingatkan setelah itu kita awasi, "Tambahnya Untuk setiap toko toko harus yang jelas menyiapkan Protokoler Kesehatan seperti cuci tangan dan Hand Senitizer dan untuk Restoran agar membatasi jarak tempat duduk yang kapasitasnya kurang banyak.

 

" Maka dari itu kita akan terus mamantau sampai benar-benar wabah Virus Corona ini hilang di Daerah kita, "Ungkapnya.(dia)