KOTA JAMBI - Pasukan penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Jambi ,Senin (28/1) siang melakukan penyegelan bangunan milik restoran siap saji Mcd Donald (MCD) yang terletakĀ  Jalan Sumantri Bojonegoro atau tepatnya disebelah Kantor Telkom TAC Jambi .

Penyegelan dilakukan karena MCD membangun tanpa mengantongi izin.Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi Said Faizal menyatakan penyegelan dilakukan lantaran MCD tetap nekad melakukan pengerjaan bangunan.

"Kami minta untuk tidak melanjutkan pembangunan usaha cepat saji Mc Donald sebelum semua izin di lengkapi,adapun yang izin yang belum ada diantaranya dokumen tentang lingkungan ,izin AMDAL, bahkan IMB pun belum ada juga". ucap Said

Said juga menambahkan agar pemilik modal segera memenuhi semua item item yang diperlukan untuk mendirikan sebuah bangunan untuk usaha.

"Sebelum kita segel sudah kita peringatkan tapi sepertinya pembangunan tetap berlangsung",ucap saaid

Dari pantauan Halo Jambi saat dilakukan penyegelan hanya ada pekerja ,pihak kontraktor sama sekali tidak berada di lokasi(kbh)