Sebanyak 86 Orang Terjaring Razia Masker di Sarolangun SAROLANGUN - Tim Gabungan Satgas Kabupaten Sarolangun menggelar razia penindakan protokol kesehatan wajib pakai Masker kepada masyarakat Sarolangun sesuai intruksi Bupati nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker, Senin (14/09/2020).

 

Tim gabungan satgas tersebut terdiri dari Satuan polisi pamong praja (Satpol-pp), TNI/Polri, Denpom, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta intansi terkaitnya.

 

Razia penindakan kali ini bertempat di terminal angkutan desa pasar atas sarolangun dan jalan lintas Sumatera bertempatan di depan pasar atas sarolangun.

 

Dalam penindakan razia masyarakat wajib pakai masker tersebut, tim satgas gabungan mendapatkan sebanyak 86 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

 

86 orang tersebut diberikan penindakan berupa Pus Up sebanyak 10 kali dan membacakan pancasila serta langsung di arahkan untuk membeli masker.

 

Saat diwawancarai, Kasat Satpol-PP Sarolangun Riduan mengatakan "Hari ini kita melaksakan penindakan razia yang melanggar protokoler kesehatan terutama wajib pakai masker sesuai intruksi Bupati Nomor 70 Tahun 2020, "Kata Kasat Satpol-PP Riduan.

 

"Untuk penindakan razia pertama kali ini masih kita berikan sanksi berupa sosial seperti Pus Up sebanyak 10 kali, membaca Pancasila, serta diarahkan untuk membeli masker.

 

Untuk selanjutnya setiap hari kedepannya kita akan terus penindakan razia wajib pakai masker, jika masih ada juga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda, "Tandasnya.

 

"Kemudian kita menghimbaukan juga kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan covid-19 demi keselamatan kita semua seperti masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi kerimunan, "Ungkapnya.(dian)