Spanduk dan Baleho Pasangan Calon Gubernur Jambi Di Tertibkan KPU Sarolangun

 

SAROLANGUN - Alat Peraga Kompanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi yang berlaga pada kontestasi Pilgub Jambi 9 Desember 2020 mendatang di tertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun di lokasi Persimpangan dan lokasi Strategis Seluruh Kabupaten Sarolangun, Jumat (25/09/2020).

 

Penertiban Alat Peraga Kompanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi tersebut berupa Baleho, Spanduk dan Atribut lainnya berdasarkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020.

 

Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri melalui Ibrahim Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan tahapan Pilkada tahun 2020 yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kompanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) difasilitasi oleh KPU dan untuk pemasangan APK sesuai dengan aturan KPU serta kesepakatan bersama perwakilan Pasangan calon (Paslon). 

 

"Berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020, APK Paslon difasilitasi KPU, maka APK yang dibuat dan dipasang oleh Paslon kita tertibkan," Kata Ibrahim.

 

Selain itu, Posko koalisi dan Posko tim pemenangan terlihat masih terpasang APK Paslon dan ini dianggap ranah pribadi yang dipasang berdasarkan izin pemilik lokasi APK.

 

di dalam PKPU tidak ada pengecualian lokasi larangan pemasangan APK oleh Paslon, Posko pemenangan dan koalisi Parpol pengusung kita anggap ranah pribadi, tapi nanti akan kita tindak lanjuti, "Jelasnya. 

 

Menurut tahapan, APK yang difasilitaai KPU akan dipasang di lokasi strategis dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Bukan hanya APK saja, kita juga memfasilitasi Bilboard sebanyak 3 unit dan kemungkinan sarana materi vidio Throne Pasangan Calon jika memungkinkan, "Ungkapnya.(dian)