Polres Sarolangun Gagalkan Transaksi Sabu-Sabu Seberat 1 Kg
SAROLANGUN - Kepolisian Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus satu pelaku Kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1kg di Rt 12 Lingkungan Pembangunan, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (29/09/2020).
Kurir Narkoba tersebut atas nama Ahmad Riduan (46) tahun warga Rt 12 Lingkungan Pembangunan, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku Kurir Narkoba di ringkus saat ingin bertransaksi di Pos Kamling Rt 12 Lingkungan Pembangunan, Kelurahan Pauh, di duga pelaku di tangkap beserta dengan barang bukti satu bungkus bongkahan kristal bening jenis sabu-sabu, yang di bungkus dalam kemasan Teh Hijau bermerek GUANYIWANG seberat 1Kg.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono S. IK M.T.C.P, C.F.E mengatakan Pada hari Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22:00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan bertransaksi Narkoba di Rt 12 Lingkungan Pembangunan, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, "Kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono S. IK M.T.C.P, C.F.E.
"Setelah mendapatkan LP/A-79/IX/2020/SPK/Res Sarolangun, anggota Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama anggota Polsek Pauh melakukan penyelidikan, Saat penyelidikan anggota Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama anggota Polsek Pauh berhasil satu pelaku di pos kamling RT 12 Pembangunan Lingkungan, Kelurahan Pauh.
Kemudian pelaku digaledah dengan di hadiri saksi-saksi setempat dan ditemukan satu bongkahan kristal bening diduga Narkoba jenis sabu-sabu, yang di bungkus dalam kemasan Teh Hijau bermerek GUANYIWANG, "Jelasnya.
"Kemudian pelaku di introgasi, saat di introgasi palaku masih menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di pondok kebun milik pelaku sehingga anggota bergerak ke pandok kebun pelaku dan berhasil mengamankan 2 klip plastik yang berada di dalam plastik hitam yang tergantung di pondok.
Kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Tambahnya. "Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu bongkahan plastik bening yang berisi bongkahan dan serbuk kristal putih diduga Narkortika jenis sabu-sabu, dua plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik warna hijau bermerek GUANYIWANG, Potongan lakban kuning, satu unit HP samsung lipat merek samsung berwarna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna silver dengan nomor polisi BH 3292 SH, "Ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun penjara dan Maxsimal Seumur Hidup.(dian)