Ketua RT 06 Desa Bernai Luar Akui Perkosa Anaknya Dari Kelas Lima SD
SAROLANGUN - Terkait Muhamad Amran (37) Ketua RT 06 Desa Bernai Luar yang di Tangkap Warga karena tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, Akhirnya Pelaku mengakui atas perbuatannya ke Pihak Kepolisian Polres Sarolangun melalui Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun, Senin (05/10/2020).
Dari Pengakuannya, Pelaku Muhamad Amran (37) Ketua RT 06 Desa Bernai Luar alias Ayah Korban berinisial TN (19) mengakui sudah mencabuli dan menyetubuhi anak Kandungnya sendiri di Kamar korban sejak duduk dikelas V (Lima) Sekolah Dasar (SD) hingga Lulus SMA dan terakhir di bulan April 2020, akibat Nafsu terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH mengatakan pada saat kronologi pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Pelapor yang merupakan adik ibu korban dihubungi oleh SN untuk datang kerumah SN.
Kemudian pada saat dirumah SN Pelapor bertemu dengan PN dan BWI, lalu BWI memberitahu kepada Pelapor dengan berkata “YAT, TN DI KOCOH (SETUBUHI) AYAH NYO”, Kata Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH.
"Selanjutnya, untuk lebih jelas PN menyuruh menjemput Korban atas nama TN (19), setelah Korban dijemput lalu dibawa kerumah PN yang mana keluarga Korban sudah menunggu dirumah PN lalu keluarga dari Korban bertanya kepada Korban “TN, CERITOKANLAH YANG SEBENARNYO” Korban menjawab “IYO SEWAKTU AKU KELAS V (LIMA) SD, AYAH NGOCOH (MENCABULI) AKU, WAKTU ITU AKU LANGSUNG NANGIS", "Tarangnya.
Semejak itu pelaku sering melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Korban hingga yang terakhir sekali pelakukan melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Korban pada bulan April 2020.
Setiap kali Terlapor hendak melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Korban, pelaku mengancam Korban dengan menggunakan sebilah Pisau sambil berkata “JANGAN MELAWAN KAU, KUBUNUH KAU KALAU MELAWAN”,
Mengetahui kejadian tersebut Pelapor yang merupakan adik kandung ibu korban merasa tidak senang lalu membawa Korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku, "Jelasnya.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020, Pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib, masyarakat Desa, Bernai Kecamatan, Sarolangun Kabupaten Sarolangun membawa Pelaku datang ke Polres Sarolangun ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban.
"Kemudian pelaku diamankan di Polres Sarolangun untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Untuk barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa VER dan baju korban, "Ungkapnya.
Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar Rupiah.(dian)