Mulai 2021, Pengelolaan Sampah di Sarolangun Dialihkan Ke Dinas Lingkungan Hidup
SAROLANGUN - Mulai di tahun 2021, Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sarolangun akan di ambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Selasa (20/10/2020).
Perpindahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendegri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Saipullah mengatakan" Sesuai perubahan Nomenklatur Permendegri Nomor 90 Tahun 2019 yang mana di tahun 2021 Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau pindah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, "Kata Kepala Dinas Perkim Saipullah.
Sementara itu, untuk pengelolaan penerangan Jalan umum (PJU) di tahun 2021 akan pindah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dengan adanya perpindahan Pengeloaan Sampah, Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tahun 2021 mendatang ini, semoga Dinas yang baru siap untuk menjalankan amanah tersebut, "Ungkapnya.(dian)