JAMBI - Terhitung hampir 10 tahun terakhir pemerintah provinsi Jambi belum melakukan tindakan pemusnahan arsip. Pasalnya, terdapat 10.948 berkas arsip yang masih tersimpan di Dinas Arsip Daerah Provinsi Jambi yang akan segera dimusnahkan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jambi, Syamsurizal melalui Kepala Bidang Konservasi Arsip Irsan mengatakan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2019 belum ada pemusnahan arsip."Belum ada pemusnahan, tapi hanya peninjauan kembali,"ujarnya saat ditemui Halo Jambi diruangannya, Jumat (1/2) kemarin. 

Disampaikan Irsan, bahwa seharusnya jadwal pemusnahan dilaksanakan pada akhir tahun lalu, namun masih terkendala beberapa hal. Diantaranya, minimnya kesadaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Jambi akan penyerahan arsip.

"Arsip masih dipandang sebelah mata, dan sejak 2009 itu OPD-OPD belum ada lagi menyerahkan berkas arsipnya, padahal ini penting bahkan ada sanksi pidananya,"sebutnya. 

Sedangkan dari 10.948 berkas arsip yang akan dimusnahkan itu, Irsan menyebut, pemilik arsip berasal dari Kanwil Departemen Kehutanan yaitu bagian umum dan kepegawaian sebanyak 1.409 berkas terhitung tahun 1966 - 2001.

"Juga ada dari Badan Kepegawaian Daerah bagian kepegawaian sebanyak 1.232 berkas tahun 1970 sampai 2004. Selanjutnya daei Badan Kesbangpol bagian umum terdapat 2.493 berkas tahun 1972 hingga 2000,"jelasnya.

Kemudian, Kanwil Departemen Transmigrasi bagian Keuangan sebanyak 2.439 berkas tahun 1978- 1997. Lalu Kejaksaan Tinggi Jambi bagian Kewarganegaraan 865 berkas tahun 2008, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah bagian Diklat PNS 64 berkas tahun 2008. 

"Dan terakhir dari Badan Keuangan Daerah bagian Keuangan terdapat 1.941 berkas tahun 1975 hingga 1997. Ini data arsip sebelum tahun 2009,"jelasnya. 

Meski demikian, pihaknya mengagendakan pada bulan Maret 2019 nanti, akan dilakukannya pemusnahan arsip melalui 4x tahap pemusnahan.

Terkait aturannya, kata ihsan, pemusnahan menggunakan jadwal retensi (nilai guna) arsip. Sedangkan aturan untuk proses pemusnahan sudah meminta disetujui oleh Gubernur Jambi. 

"Tahap persetujuan sudah naik ke Gubernur dan setelah itu barulah kami lakukan proses perizinan di lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai nomor 25 tahun 2012 serta telah mengundang rapat dengan pencipta arsip sekitar 7 orang, sehingga jelas mekanismenya,"papar Irsan.

Selain banyaknya berkas arsip yang telah melampaui jangka masa penyimpanannya, ketidaklayakan tempat penyimpan arsip juga menjadi faktor pemusnahan.

"Selain itu sarana dan prasarana disini juga tidak memadai untuk penyimpanan arsip,"pungkasnya. (uya)