Kpu Tanjabtim Masih Menunggu Pkpu Penggunaan Sirekap

 

TANJABTIM-Halojambi.id KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, Terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, dalam proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS, pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

Namun demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU tentang Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

 

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, Jika nantinya pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka akan ada aplikasi dari Handphon petugas KPPS, dimana ditempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim dengan sendirinya ke server KPU.

 

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui Divisi teknis akan mengedukasi lewat bimbingan teknis soal kesiapan sumber daya manusia petugas KPPS dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

 

Bimbingan teknis Dilakukan guna memastikan petugas KPPS nantinya mampu mengoperasikan aplikasi Sirekap tersebut.(Kms)