Warga Berkerumun di TPS Tanpa Jaga Jarak Saat Perhitungan Suara
KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Usai penjoblosan di TPS Rabu lalu (9/12) pada Pilkada Serentak 2020, saat perhitungan suara berlangsung warga sekitar TPS di Kualatungkal Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, berdatangan menonton kegiatan perhitungan suara di tingkat KPPS tersebut.
Tampak warga berkerumun di depan pintu masuk tempat pemungutan suara tanpa menghiraukan protokol kesehatan, sebagaimana yang dipantau Halojambi.id di salah satu lokasi TPS di Kelurahan Tungkal IV Kota Kualatungkal.
Padahal kondisi ini rentan terjadi penularan Covid-19, sebelum Pilkada berlangsung masyarakat telah diingatkan oleh KPU maupun Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Tanjungjabung Barat, untuk tidak berkelompok-kelompok di TPS sebelum dan setelah pemungutan suara berlangsung.
Ketua Bawaslu Tanjungjabung Barat Hadi Siswa dikonfirmasi Jum'at (11/12) soal hal ini mengemukakan soal kerumunan warga di TPS adalah tidak benarkan dari sisi protokol kesehatan, pihaknya mengawasi hal-hal yang dilarang dan pelanggaran yang terjadi dan akan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran aturan main selama berlangsungnya Pilkada sepanjang hal itu menjadi kewenangan Bawaslu.
"Kerumunan yg tidak jaga jarak 1 meter. Pengertian kerumunan yg dilarang adalah kerumunan yg tidak mematuhi prokes. Dan jumlahnya juga melampaui batas ketentuan, itu memang dilarang tapi jika sudah sesuai prokes tak masalah, jika tak sampai 50 orang, tapi tetap diberi teguran lisan." kata Hadi menutup keterangannya.
Namun sehari sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungjabung Barat H Taharuddin dalam keterangan pers mengemukakan bahwa masyarakat dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing memberikan hak pilihnya di TPS, tidak dibenarkan berada di TPS untuk berkelompok-kelompok atau berkerumun beramai-ramai dengan abai protokol kesehatan.
"Kita minta masyarakat tetap utamakan protokol kesehatan, tidak berkelompok di TPS kita himbau pulang ke rumah, kita tidak perlu mengikuti perhitungan suara di TPS, dari Satgas Covid-19 akan mengawal jalannya Pilkada dari sisi pelaksanaan protokol kesehatan dan memastikan di TPS tidak ada kerumunan warga," ungkapnya.
Komisioner KPU Tanjungjabung Barat M Ilyas dikonfirmasi Kamis (10/12) soal kerumunan warga di TPS usai pencoblosan, saat perhitungan suara berlangsung mengatakan, di dalam ruang TPS tidak dibenarkan warga masuk kecuali petugas, saksi-saksi dan pemilih, namun jika usai pencoblosan warga tetap berkerumun di luar pagar TPS untuk menyaksikan perhitungan suara bukan menjadi kewenangan pihaknya melarang hal ini.
"Jika kerumunan terjadi di luar TPS bukan menjadi kewenangan kami untuk membubarkan kerumunan warga, namun ini menjadi ranah Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah ini," ujar Ilyas.(ifa)