KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Kabupaten Tanjungjabung Barat beresiko tinggi terhadap penularan Virus Corona, status Zona Merah kini disandang daerah ini setelah Jum'at (29/1) tercatat sebanyak 468 orang warga terpapar virus Corona yang menyerang saluran pernafasan tersebut, meski kondisi ini masyarakat masih dinilai masih kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan dan saatnya dituntut untuk lebih mampu melakukan perubahan prilaku kearah yang lebih dalam menjaga diri agar tidak menjadi pembawa virus yang menularkan ke orang lain.

Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Syuprayogi Syaiful Sabtu (30/1) saat diminta pendapatnya terkait status zona merah darurat Covid-19 di Tanjungjabung Barat mengungkapkan bahwa pihaknya belum melihat upaya konkrit pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

"Saya pikir pemerintah seharusnya mengambil langkah konkrit terkait masalah penanganan Covid, anggaran yang besar untuk penanganan harusnya lebih efektif diberdayakan untuk upaya pencegahan serta penanganannya, hendaknya pemerintah daerah lebih adil menyikapi kondisi darurat Covid saat ini menegakkan aturan secara arif sesuai protokoler yang berlaku," ujar lelaki yang akrab disapa awak media dengan panggilan Mas Yogi ini.

Juru bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungjabung Barat H Taharudin saat dikonfirmasi Sabtu (30/1) malam mengatakan daerah ini masih sedang dilakukan pengkajian guna mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBP) setelah dinyatakan berstatus daerah resiko tinggi atau zona merah.

" Namun sekarang ini adalah menuntut masyarakat untuk berkesan tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan, kalau masih suka ngumpul-ngumpul itu artinya masyarakat belum memiliki kesadaran untuk waspada terhadap persebaran virus Corona di sekitar mereka, mengenai PSBP sedang dikaji pelaksanaannya," ujar H Taharudin.

Maria (32) warga Kualatungkal saat dimintai pendapatnya terkait status Zona Merah daerah ini mengatakan bahwa dirinya akan bersikap lebih waspada dan mengubah prilaku diri sendiri untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai persebaran Covid-19 di daerah ini.(ifa)