JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait lainnya belum bisa lakukan tindakan tegas terhadap kendaraan truk bermuatan batubara yang kedapatan sering melintas diluar jam operasional di kawasan Sungai Buluh hingga Simpang Sungai Duren Mendalo, Jambi.

Hal ini terlihat dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov bersama Dishub Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya, di kantor Dishub Provinsi Jambi, Selasa (12/2). Dari hasil Rakor tersebut, terbukti bahwa Pemprov Jambi bersama Dishub masih memberi waktu sebulan untuk mensosialisasi tentang larangan itu pada sopir pengendara yang melanggar.  

Asisten I Setda Provinsi Jambi, Apani mengatakan dalam waktu sebulan ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait kendaraan Batubara yang masih melanggar jam operasional.

"Untuk sementara ini, kami akan memberikan waktu kepada Dishub agar memasang rambu-rambu peringatan. Selanjutnya, dalam waktu sebulan ini juga kami juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di jalur-jalur tersebut,"ujarnya usai Rakor.  

Setelah itu, kata Apani, baru pihak penegak hukum melakukan tindakan tegas bagi para sopir dan truk Batubara yang masih melanggar, sesuai dengan aturan Perda yang berlaku. "Setelah itu nanti, baru kita serahkan pada penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada sopir dan bus yang melanggar aturan,"kata Apani.

Karena menurutnya, kondisi ini membuat keresahan masyarakat yang ada disepanjang jalur jalan tersebut. Sebab kondisi jalan itu tidak layak dan tidak pantas untuk dilewati. "Sangat membahayakan pengguna jalan,"tuturnya.

Senada dengan Asisten I Setda Provinsi Jambi, Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi Wing Gunaryadi menyebut dalam waktu 5 hari ini akan segera memasang himbauan, dan larangan terhadap mobil (truk batu bara,red) yang masuk ke jalan Nes. "Paling lambat tanggal 17 Februari nanti sudah terpasang,"sampainya kepada awak Media.

Sedangkan untuk petugas sendiri, Wing mengatakan, dari Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari yang mengawasi jalan itu bersama Polres terkait sosialisasi selama 30 hari."Setelah 30 hari kita telah memberikan himbauan, untuk larangan mobil itu masuk, barulah dilakukannya tindakan hukum, berupa tilang,"tandasnya. (uya)