SAROLANGUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun mulai menyiapkan Pos Pantau Pengamanan dan Larangan mudik di masa pendemi covid-19 yang berada di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sarolangun, Kamis (29/04/2021).

Pos Pantau Pengamanan dan Larangan mudik tersebut sesuai dengan instruksi oleh pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pendemi covid-19 yang diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Abdul Jalil Sidabutar, SE menyampaikan Aturan larangan mudik diberlakukan untuk pra penutupan pada tanggal 22 April hingga sampai tanggal 5 Mei 2021.

"Teknis pengendara Kendaraan yang betul-betul ingin mudik kita lakukan dengan cara diberhentikan dahulu dan kita cek apakah pengendara sudah di rapid test atau belum, jika belum atau tidak ada maka akan kita arahkan untuk di rapid test terlebih dahulu di Rumah Sakit atau Puskesmas dan apabila pengendara kendaraan tidak mau di rapit test maka kita akan mengambil tindakan tegas dengan cara pengendara kendaraan kita putar balikkan, "Jelasnya.

Kemudian itu, untuk Polres Sarolangun sudah menerapkan pra larangan mudik pada tanggal 22 april yang lalu sesuai instruksi Kapolda dan bahkan sudah ada kendaraan yang kita putar balikkan sebanyak 4 kendaraan pribadi.

"Untuk diketahui, peraturan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pendemi covid-19 ini diberlakukan pada tanggal 5 hingga 17 Mei 2021 dengan teknis penyekatan pengedara kendaraan wajib menunjukkan hasil rapid test covid-19 dan kemudian itu yang melakukan perjalan dinas juga harus melengkapi surat perjalanan dinas dengan lengkap jika tidak kita akan mengambil tegas dengan memputar balikkan kendaraan tersebut, "Tegasnya.(Sr.dian)