Polres Tanjabtim Police Line Lokasi Galian C Tanah Urug Ilegal

TANJABTIM-HALOJAMBI.ID Kepolisian Resort Tanjabtim melakukan pemasangan garis police line atau penyegelan dua lokasi penambangan galian C tanah urug. Kedua lokasi galian C tanpa IUP Operasi Produksi itu masing-masing berada di Kelurahan Rano dan Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

 

Penyegelan dilakukan polisi lantaran dua lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

 

Selain lokasi, polisi juga menyegel satu unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut.

 

AKBP Deden Nurhidatullah mengaku telah memerintahkan langsung Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, IPTU Sujud untuk menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung yang beroperasi.

 

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas pemilik galian C ilegal yang masih membandel dan enggan untuk mengurus izin. "Sepanjang tidak ada izin, saya perintahkan kasat Reskrim untuk tutup, dan meminta mereka untuk urus izin, mudah mudahan mereka mengurus izin. Namun apabila masih bandel dan tetap melakukan kegiatan ilegal, terpaksa kita lakukan pemeriksaan dan tindakan secara hukum,"tegas Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah. 

 

Kapolres menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban seluruh tambang galian C ilegal di kawasan hukum polres Tanjabtim. "Nanti kita akan cek. Sepanjang izinnya belum ada, ya kita arahkan untuk mengurus izin. Mudah-mudahan dari instansi terkait bisa melakukan pembinaan dan juga mengarahkan. Sekali kita ingatkan, dan kalau masih melaksanakan (kegiatan penambangan secara ilegal-red), mohon maaf kita lakukan penindakan,"terang AKBP Deden Nurhidayatullah.

 

"Sementara ini dua lokasi yang sudah kita lakukan penindakan dilapangan. Kita minta yang bersangkutan mengurus izin. Selama belum keluar izinnya, ya jangan ada kegiatan,"pungkas AKBP kapolres.(kms)