SAROLANGUN - Kepala Desa Terpilih Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun Herman yang tersandung sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 840 meter dengan pagu anggaran 627 Juta Rupiah di Lantik, Rabu (18/08/2021).

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Sarolangun yang di lantik oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hilallatil Badri dalam pelantikan Kepala Desa Terpilh Se-Kecamatan Sarolangun yaitu Desa Ladang Panjang yang dimenangkan Saparudin, Desa Sungai Abang yang dimenangkan Holil Khusairi, Desa Baru yang dimenangkan Bahtiar serta Desa Lidung yang dimenangkan Herman. 

Menariknya Herman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa pada tahun 2019 tetap dilakukan pelantikan. Padahal Kades terpilih Desa Lidung menjadi sorotan publik, sebab Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun karena tersandung kasus dugaan korupsi Dana desa diakhir masa jabatannya sebagai kades periode pertamanya di tahun 2019 dalam pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 840 meter dengan pagu anggaran 627 juta rupiah.

Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri saat diwawancarai media menjelaskan mengenai kades Lidung yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mau mencampur adukkan pelantikan kades dengan persoalan hukum, perkara hukum kembalikan pada hukum.

" Kita tidak mau campur adukkan persoalan hukum tersangka, biarlah persoalan hukum diselesaikan dengan hukum" Jelasnya. 

Disisi lain pemberhentian Herman sebagai kades Lidung setelah empat belas hari dilantik hilal masih mengkaji ulang, sementara proses pelantikan telah dilaksanakan dan berharap kades Lidung menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kita kaji dahulu dan yang jelas telah dilantik dan kita harap kades terpilih menjalankan tugasnya dengan baik" Tegas Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri.

Sementara itu, Herman kades terpilih Desa Lidung yang baru dilantik tidak mau berkomentar banyak terkait adanya penjelasan Mulyadi Kadis PMD Sarolangun mengenai pemberhentiannya setelah dilantik empat belas hari, Herman mengaku telah diserahkan semuanya pada kuasa hukum yang dipercayakannya.

" Telah kita serahkan semuanya ke kuasa hukum saya, terkait statement kadis PMD Sarolangun yang akan memberhentikan setelah empat belas hari dilantik" Kata Herman Sambil Menghindar dari Media.

Sebelumnya Mulyadi kadis pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Sarolangun mengeluarkan Statement setelah di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 dalam pekerjaan jalan rabat beton desa lidung dengan temuan BPK P RI Sebesar 183,9 juta Rupiah, Mulyadi menyebutkan saat itu belum dilantiknya Herman kades Lidung terpilih, dijelaskan Mulyadi, Herman tetap dilantik, namun setelah empat belas hari dilantik Herman kembali akan diberhentikan sementara sampai proses persoalan hukumnya ingkrah di pengadilan.

" Herman tetap kita Lantik, namun setelah empat belas hari dilantik Herman kita berhentikan sementara, sampai putusan pengadilan yang menyatakan bersalah atau tidak" Sebut Mulyadi beberapa Pekan Lalu.

Pelantikan ke empat kades Se kecamatan Sarolangun diambil sumpah jabatan oleh wakil bupati Sarolangun, Hilal harap kades yang dilantik dapat mengemban amanah dengan baik, tidak mempermainkan anggaran dana desa diatas kepentingan pribadi, serta menekan angka karhutla disarolangun.

"Kita harap kades dapat amanah dan tidak bermain main dengan anggaran dana desa, serta dapat menekan angka karhutla disetiap desa, menekan peredaran covid-19 dengan mentaati prokes" Jelas Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri.(Sr.dian)