SAROLANGUN - Terkait Pemasangan Lampu Jalan yang mencuri aliran listrik PLN di RT 11 Kelurahan Sukasari sebanyak 10 titik lampu jalan yang diduga Illegal, Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas PUPR mengalami denda tagihan pembayaran senilai 40 Juta Rupiah, Kamis (19/08/2021).
Atas Hal tersebut, pihak ketiga Kontraktor dalam Perawat lampu jalan Untuk Wilayah Sarolangun yang Bekerjasama dengan Dinas PUPR Sarolangun diberikan Sanksi tidak diwajibkan memakai Mobil Perbaikan lampu Milik Dinas PUPR.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sarolangun Nur Rohman menjelaskan" Kita sangat menyayangkan Kontraktor atas nama Andi pihak ke tiga dalam perawatan Lampu jalan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas PUPR, terkait adanya pemasangan dan pengadaan lampu jalan di RT 11 Kelurahan Sukasari tersebut tanpa diketahui kami, "Kata Nur Rohman.
Nur mengatakan pemasangan Lampu Jalan di RT 11 Kelurahan Sukasari pihaknya selama ini tidak mengetahui dan bahkan tidak ada laporan dari kontraktor sebagai pihak ketiga dalam perawatan lampu jalan.
"Padahal pihak ketiga sudah adanya Kontrak dengan kita dengan anggaran 50 juta pertahun dari anggaran pemerintah daerah untuk perawatan lampu jalan bukan Pengadaan Lampu Jalan, "Jelasnya.
Pihakny sudah melakukan musyawarah kepada masyarakat RT 11 bahwa pemasangan lampu jalan tersebut sudah di ambil alih ke Dinas PUPR Sarolangun untuk pembayaran tagihan listriknya dan untuk Kontraktor tersebut pihak kita akan memberikan sanksi karena sudah melanggar prosedur.
"Terkait Sanksi yang kita berikan kepada kontraktor sebagai pihak ketiga atas nama andi tersebut, pihak kita tidak akan memberikan mobilitas kendaraan untuk perawatan lampu jalan mungkin tidak kami pakai lagi untuk kedepannya, "Ungkapnya.
Sementara itu, Manajer PLN Sarolangun Edo mengatakan kita dari sisi PLN Sarolangun sudah kita tindaklanjuti dan langsung pemeriksaan di lapangan untuk kita putus dan padamkan."ungkapnya".
"Setelah kita padamkan pada hari Jum'ad, pada saat itulah adanya perwakilan dari warga RT 11 dan PUPR Datang ke Kantor PLN untuk menyelesaikan sehingga lampu jalan yang sebelumnya illegal menjadi legal dan dipertanggung jawabkan oleh Pemerinta melalui dinas PUPR, "terangnya".
Kemudian itu, untuk pembanyaran sebelumnya yang sudah terpakai beberapa bulan sewaktu masih Illegal dinas PUPR juga yang membayarnya sesuai kesepakatan antara pihak PLN dengan Dinas PUPR .
"Dinas PUPR membanyar denda tagihan listrik lampu jalan tersebut kalau dirupiahkan mencapai senilai 40 juta rupiah dan sudah di bayar oleh pihak PUPR secara diangsur, "jelasnya.(Sr.dian)